Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Rencana pembentukan Lembaga Dana Jaminan Ganti Rugi dalam amandemen Undang-Undang Sistem Resi Gudang belum tentu mendorong perbankan beramai-ramai terjun ke dalam sistem resi gudang (SRG).
Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Surdiyanto Suryodarmodjo mengaku tak yakin benar perbankan akan bersemangat terlibat dalam SRG meski ada lembaga jaminan. Sebab, selama ini, dia menilai risiko bagi perbankan dalam SRG sebenarnya sudah kecil karena adanya pengawasan pengelolaan gudang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebbti) dan KBI sebagai pusat registrasi yang menghindarkan terjadinya pengagunan ganda.
Menurut Surdiyanto, kebanyakan bank, khususnya bank besar, memilih menggunakan bentuk Collateral Management Agreement (CMA). Memang, dia mengakui dalam CMA, pengelola gudang harus memiliki profesional indemnity insurance alias asuransi terhadap komoditas yang diagunkan kepada bank. Namun, jika ada masalah, eksekusi terhadap agunan harus menunggu putusan pengadilan.
Sementara itu, dalam resi gudang, jika kredit jatuh tempo dan tidak dibayar, bank bisa langsung mengambil agunan yang ada di gudang tanpa menunggu putusan pengadilan. Selain itu, dalam aturan Bank Indonesia, penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) yang merupakan cadangan untuk menutup kemungkinan kerugian dari transaksi resi gudang mendapat potongan sebesar 70%.
Surdiyanto menilai, minimnya keikutsertaan perbankan dalam SRG tak melulu soal tak adanya lembaga jaminan. Menurutnya, dibutuhkan komitmen dari stake holder untuk terjun ke petani, khusunya ke petani kecil.
Selama ini, dia mengatakan banyak petani berminat menjalankan SRG. Hanya saja, perbankan yang justru kurang bersemangat melayani mereka. Kalaupun mau, prosesnya biasanya tidak bisa cepat dan simpel.
Karena itu, lanjutnya, semua kembai kepada kepedeluian perbankan. Tergantung bank apakah mereka mau mengucurkan dana untuk para petani kecil atau tidak. "Kalau tidak, para tengkulak lah yang terus berjaya," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News