Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengatur ulang ketentuan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik. Kebijakan tersebut dinilai akan menguntungkan pabrikan asing seperti perusahaan otomotif asal Korea Selatan, Hyundai.
Ketentuan PPnBM mobil listrik tersebut diatur ulang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Beleid ini telah diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 2 Juli 2021, dan berlaku per tanggal 16 Oktober 2021.
Baca Juga: Revisi tarif PPnBM 0% kendaraan listrik hampir sama dengan beleid sebelumnya
Pasal 36 menyebutkan tarif PPnBM sebesar 0% berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle.
Tarif ini sama dengan aturan sebelumnya yang sudah memberikan tarif 0%. Akan tetapi, tarif BEV tersebut menjadi spesial, sebab tarif PPnBM kendaraan listrik tipe lainnya, justru dinaikkan.
Sebagai contoh, dalam PP 73/2019 tarif PPnBM 0% juga berlaku bagi kendaraan listrik tipe plug-in hybrid electric vehicle (PHEV).
Nah, dalam PP 74/2021 pemerintah mengatur mobil listrik PHEV kapasitas silinder hingga 3.000 cc, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 66 2/3 % atau (enam puluh enam dua per tiga persen) dari harga jual kendaraan bermotor tersebut.
Untuk lebih memudahkan, hitungan Kontan.co.id, untuk mobil listik tipe PHEV tersebut dibanderol tarif PPnBM sebesar 5% dari harga jual. Tak hanya tipe PHEV, PP 74/2021 juga meningkatkan tarif PPnBM mobil listrik untuk jenis full-hybrid dan mild-hybrid yang dijelaskan pada Pasal 36B ayat 2.
Baca Juga: Terkait tarif PPnBM mobil listrik 0%, ini kata pengamat