kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.660.000   -10.000   -0,60%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

Revisi Perjanjian TKI Indonesia-Malaysia Masih Menggantung


Jumat, 30 Oktober 2009 / 10:23 WIB
Revisi Perjanjian TKI Indonesia-Malaysia Masih Menggantung


Sumber: KONTAN |


JAKARTA. Revisi perjanjian penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia masih menggantung. Dua pihak masih tarik ulur soal mekanisme penentuan cost structure atau biaya penempatan tenaga kerja.

Dari awal, Indonesia ingin mematok besaran cost structure. Tapi, Malaysia menghendaki besaran biaya penempatan itu diserahkan kepada mekanisme pasar. "Kami sedang dilema antara cost structure dengan angka tertentu atau diserahkan ke pasar," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Kamis (29/10).

Sekadar informasi, cost structure adalah materi yang tersisa dalam perundingan revisi Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2006 tentang pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) antara Indonesia dan Malaysia. Pembahasan menyangkut apakah beban biaya ditanggung penuh majikan atau jadi tanggung jawab bersama antara majikan dan pekerja. Cost structure meliputi biaya pelatihan, asuransi, dan akomodasi. Yang jelas, Indonesia mengusahakan agar beban biaya ini tidak sampai memotong pembayaran gaji TKI.

Muhaimin khawatir, apabila menyerahkan cost structure pada mekanisme pasar, beban majikan maupun TKI bakal berat. Sebab, biayanya bisa mencapai Rp 18 juta. Tapi, jika kedua negara sepakat mematok, biayanya bisa ditekan hingga Rp 8 juta.

Makanya, hingga kini, kedua negara masih melanjutkan pembahasan biaya TKI itu. Namun, Muhaimin belum memastikan, apakah persoalan itu bakal rampung akhir tahun ini. "Kami akan mengejar waktu," ucapnya singkat.

Malaysia sudah menyetujui beberapa tuntutan perlindungan TKI, seperti satu hari libur dan gaji minimal 600 ringgit (Rp 1,8 juta).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×