kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,06   -1,69   -0.19%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi peraturan soal program PEN, pemerintah terbitkan PP 43 tahun 2020


Kamis, 06 Agustus 2020 / 18:38 WIB
Revisi peraturan soal program PEN, pemerintah terbitkan PP 43 tahun 2020
ILUSTRASI. Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA. Foto dok.pribadi


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merevisi peraturan terkait pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid-19.

Peraturan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 23 tahun 2020, kini telah direvisi ke PP no. 43 tahun 2020 dan mulai berlaku per 4 Agustus 2020.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan beberapa poin yang menjadi perubahan dalam beleid tersebut.

Baca Juga: Bank DKI catatkan pertumbuhan kredit tumbuh 8,3% semester I-2020

"Beberapa poin terkait penempatan dana di perbankan, ada terkait PEN daerah, lalu menegaskan skema pinjaman juga," tutur Yustinus kepada Kontan.co.id, Kamis (6/5).

Berdasarkan informasi Yustinus, dalam pasal 10 di PP 43 tahun 2020, di situ tertulis kalau pemerintah dalam pelaksanaan program PEN bisa melakukan penempatan dana kepada Bank Umum Mitra dengan mekanisme pengelolaan uang negara.

Bank umum yang bisa menjadi bank umum mitra pemerintah harus memiliki kriteria memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum, memiliki kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan mayoritas pemilik saham adalah negara, pemerintah daerah, badan hukum dan warga Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah akan maksimalkan anggaran PEN di kuartal III 2020

Selain itu, bank umum mitra harus memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diversifikasi oleh OJK dan melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Sebelumnya, di PP no. 23 tahun 2020, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta yang merupakan bank umum yang berbadan hukum Inodnesia, beroperasi di Indonesia, dan paling sedikit 51% sahamnya dimiliki Indonesia.

Sementara itu, dalam PP teranyar, pemerintah menetapkan investasi pemerintah berupa pinjaman PEN Daerah.

Baca Juga: Terdampak corona, 5 bank di Inggris alokasikan US$ 22 miliar untuk tutupi kerugian

Pinjaman PEN Daerah diberikan oleh pemerintah keapda pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan bisa berupa pinjaman program atau pinjaman kegiatan dan diberikan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan menteri.

Ketentuan lebih lanjut terkait perubahan-perubahan nantinya akan lebih terperinci di dalam peraturan menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×