kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Revisi peraturan soal program PEN, pemerintah terbitkan PP 43 tahun 2020


Kamis, 06 Agustus 2020 / 18:38 WIB
ILUSTRASI. Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA. Foto dok.pribadi


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merevisi peraturan terkait pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid-19.

Peraturan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 23 tahun 2020, kini telah direvisi ke PP no. 43 tahun 2020 dan mulai berlaku per 4 Agustus 2020.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan beberapa poin yang menjadi perubahan dalam beleid tersebut.

Baca Juga: Bank DKI catatkan pertumbuhan kredit tumbuh 8,3% semester I-2020

"Beberapa poin terkait penempatan dana di perbankan, ada terkait PEN daerah, lalu menegaskan skema pinjaman juga," tutur Yustinus kepada Kontan.co.id, Kamis (6/5).

Berdasarkan informasi Yustinus, dalam pasal 10 di PP 43 tahun 2020, di situ tertulis kalau pemerintah dalam pelaksanaan program PEN bisa melakukan penempatan dana kepada Bank Umum Mitra dengan mekanisme pengelolaan uang negara.

Bank umum yang bisa menjadi bank umum mitra pemerintah harus memiliki kriteria memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum, memiliki kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan mayoritas pemilik saham adalah negara, pemerintah daerah, badan hukum dan warga Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah akan maksimalkan anggaran PEN di kuartal III 2020

Selain itu, bank umum mitra harus memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diversifikasi oleh OJK dan melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.




TERBARU

[X]
×