Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, di PP no. 23 tahun 2020, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta yang merupakan bank umum yang berbadan hukum Inodnesia, beroperasi di Indonesia, dan paling sedikit 51% sahamnya dimiliki Indonesia.
Sementara itu, dalam PP teranyar, pemerintah menetapkan investasi pemerintah berupa pinjaman PEN Daerah.
Baca Juga: Terdampak corona, 5 bank di Inggris alokasikan US$ 22 miliar untuk tutupi kerugian
Pinjaman PEN Daerah diberikan oleh pemerintah keapda pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan bisa berupa pinjaman program atau pinjaman kegiatan dan diberikan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan menteri.
Ketentuan lebih lanjut terkait perubahan-perubahan nantinya akan lebih terperinci di dalam peraturan menteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News