kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   19.000   0,67%
  • USD/IDR 17.099   75,00   0,44%
  • IDX 6.971   -18,40   -0,26%
  • KOMPAS100 958   -7,36   -0,76%
  • LQ45 702   -6,10   -0,86%
  • ISSI 250   -0,25   -0,10%
  • IDX30 382   -5,99   -1,54%
  • IDXHIDIV20 472   -9,70   -2,02%
  • IDX80 108   -0,78   -0,72%
  • IDXV30 130   -2,34   -1,76%
  • IDXQ30 124   -2,23   -1,77%

Revisi peraturan soal program PEN, pemerintah terbitkan PP 43 tahun 2020


Kamis, 06 Agustus 2020 / 18:38 WIB
ILUSTRASI. Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA. Foto dok.pribadi


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, di PP no. 23 tahun 2020, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta yang merupakan bank umum yang berbadan hukum Inodnesia, beroperasi di Indonesia, dan paling sedikit 51% sahamnya dimiliki Indonesia.

Sementara itu, dalam PP teranyar, pemerintah menetapkan investasi pemerintah berupa pinjaman PEN Daerah.

Baca Juga: Terdampak corona, 5 bank di Inggris alokasikan US$ 22 miliar untuk tutupi kerugian

Pinjaman PEN Daerah diberikan oleh pemerintah keapda pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan bisa berupa pinjaman program atau pinjaman kegiatan dan diberikan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan menteri.

Ketentuan lebih lanjut terkait perubahan-perubahan nantinya akan lebih terperinci di dalam peraturan menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×