kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.244   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.052   47,09   0,67%
  • KOMPAS100 1.029   8,89   0,87%
  • LQ45 786   6,93   0,89%
  • ISSI 231   1,00   0,43%
  • IDX30 406   4,43   1,10%
  • IDXHIDIV20 471   5,87   1,26%
  • IDX80 116   1,00   0,87%
  • IDXV30 117   1,04   0,90%
  • IDXQ30 131   1,41   1,09%

Revisi peraturan soal program PEN, pemerintah terbitkan PP 43 tahun 2020


Kamis, 06 Agustus 2020 / 18:38 WIB
Revisi peraturan soal program PEN, pemerintah terbitkan PP 43 tahun 2020
ILUSTRASI. Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA. Foto dok.pribadi


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, di PP no. 23 tahun 2020, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta yang merupakan bank umum yang berbadan hukum Inodnesia, beroperasi di Indonesia, dan paling sedikit 51% sahamnya dimiliki Indonesia.

Sementara itu, dalam PP teranyar, pemerintah menetapkan investasi pemerintah berupa pinjaman PEN Daerah.

Baca Juga: Terdampak corona, 5 bank di Inggris alokasikan US$ 22 miliar untuk tutupi kerugian

Pinjaman PEN Daerah diberikan oleh pemerintah keapda pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan bisa berupa pinjaman program atau pinjaman kegiatan dan diberikan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan menteri.

Ketentuan lebih lanjut terkait perubahan-perubahan nantinya akan lebih terperinci di dalam peraturan menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×