kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Revisi peraturan soal program PEN, pemerintah terbitkan PP 43 tahun 2020


Kamis, 06 Agustus 2020 / 18:38 WIB
Revisi peraturan soal program PEN, pemerintah terbitkan PP 43 tahun 2020
ILUSTRASI. Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA. Foto dok.pribadi


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, di PP no. 23 tahun 2020, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta yang merupakan bank umum yang berbadan hukum Inodnesia, beroperasi di Indonesia, dan paling sedikit 51% sahamnya dimiliki Indonesia.

Sementara itu, dalam PP teranyar, pemerintah menetapkan investasi pemerintah berupa pinjaman PEN Daerah.

Baca Juga: Terdampak corona, 5 bank di Inggris alokasikan US$ 22 miliar untuk tutupi kerugian

Pinjaman PEN Daerah diberikan oleh pemerintah keapda pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan bisa berupa pinjaman program atau pinjaman kegiatan dan diberikan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan menteri.

Ketentuan lebih lanjut terkait perubahan-perubahan nantinya akan lebih terperinci di dalam peraturan menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×