kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   19.000   0,67%
  • USD/IDR 17.099   75,00   0,44%
  • IDX 6.971   -18,40   -0,26%
  • KOMPAS100 958   -7,36   -0,76%
  • LQ45 702   -6,10   -0,86%
  • ISSI 250   -0,25   -0,10%
  • IDX30 382   -5,99   -1,54%
  • IDXHIDIV20 472   -9,70   -2,02%
  • IDX80 108   -0,78   -0,72%
  • IDXV30 130   -2,34   -1,76%
  • IDXQ30 124   -2,23   -1,77%

Coretax Mobile Diluncurkan! Sekarang Lapor SPT Bisa Pakai HP


Selasa, 07 April 2026 / 16:38 WIB
Coretax Mobile Diluncurkan! Sekarang Lapor SPT Bisa Pakai HP
ILUSTRASI. DJP sediakan Coretax Mobile untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi nihil. Karyawan kini bisa lapor pajak lewat HP, sangat praktis. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyediakan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi mobile, yakni Coretax Mobile atau M-Pajak.

Layanan ini ditujukan khusus bagi wajib pajak karyawan dengan status SPT nihil.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-29/PJ.09/2026 yang diterbitkan oleh DJP pada 7 April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi sistem Coretax DJP untuk mempermudah pelaporan pajak secara digital.

"Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Coretax Mobile/M-Pajak sebagai sarana pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil," dikutip dari pengumuman tersebut, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA Berlaku April 2026, Prabowo Restui Sejumlah Pengecualian

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, Coretax Mobile merupakan versi mobile dari sistem Coretax DJP yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara lebih praktis melalui perangkat ponsel.

Adapun kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan layanan ini meliputi wajib pajak orang pribadi yang bekerja pada satu pemberi kerja serta menyampaikan SPT Tahunan normal (bukan pembetulan) dengan status nihil.

Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak perlu mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Play Store atau App Store, kemudian login menggunakan akun Coretax DJP.

Setelah itu, pengguna dapat membuat konsep SPT dan mengisi data secara lengkap, benar, dan jelas sebelum melakukan pelaporan.

Baca Juga: KSPI Waspadai Gelombang PHK, Industri Padat Karya Paling Rentan

DJP juga menyediakan panduan lengkap penggunaan Coretax Mobile yang dapat diakses secara daring. Selain itu, masyarakat diimbau untuk hanya mengunduh aplikasi melalui kanal resmi guna menghindari potensi penipuan.

DJP menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi tersebut. Wajib pajak yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×