Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menjajaki kemungkinan pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 melampaui batas yang telah disepakati sebelumnya.
Menteri Keuangan Purbaya, Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa angka defisit berpotensi mencapai sekitar 2,94% dari Produk Domestik Bruto (PDB), naik dari target awal sebesar 2,68%.
Purbaya menjelaskan bahwa toleransi kenaikan defisit diperkirakan sekitar 10% dari angka yang telah ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perubahan proyeksi atau outlook defisit tersebut rencananya akan diumumkan secara resmi melalui Laporan Semester (Lapsem) pada Juli 2026.
"Kalau 10% di atas (defisit) enggak apa-apa kan ya? Saya juga ngomong sama pimpinan Banggar, orang DPR ngomong sedikit-sedikit. Dia bilang jalan, kira-kira jalan," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Defisit APBN Melebar di Awal Tahun, Dampak Geopolitik Mulai Terasa
Ia menegaskan bahwa komunikasi dengan DPR telah dilakukan secara berkelanjutan, dan pihak legislatif memberikan sinyal dukungan terhadap wacana tersebut.
"Jadi kayaknya saya enggak pernah kemana-mana.Tapi ya kan sudah telpon, komunikasi dengan mereka (DPR) mendapat dukungan juga kalau cuman segitu," katanya.
Purbaya juga mengingatkan bahwa hal serupa pernah terjadi pada tahun sebelumnya, ketika proyeksi defisit APBN 2025 sempat diperkirakan mencapai 2,92% terhadap PDB, namun realisasinya justru lebih rendah, yakni 2,81%.
"Tahun lalu kan juga naik dari 2 poin berapa, naik ke 2,9% bahkan disetujui walaupun akhirnya 2,8%. Kami komunikasi selalu dengan DPR. Jadi ini pun (defisit APBN 2026) sudah ada kontak-kontak lah sedikit-sedikit," katanya.
Baca Juga: Rupiah Sentuh Rp 17.105 per Dolar AS, Belanja Negara dan Defisit APBN Tertekan
Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa setiap perubahan angka defisit APBN wajib melalui mekanisme persetujuan parlemen.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic, mengingatkan bahwa penambahan defisit secara langsung berdampak pada peningkatan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).
"Kan kalau menambah (defisit) dari 2,6% menjadi 2,9% itu kan artinya menambah SBN. Di undang-undang APBN, nambah SBN harus persetujuan DPR, kan nambah utang itu," kata Dolfie di kompleks parlemen, Senin (6/3/2026).
Baca Juga: Baru 3 Bulan Berjalan, Anggaran Pemerintah Sudah Tekor Rp 240 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













