kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Revisi dua aturan BPJS Kesehatan segera dirampungkan


Senin, 26 Februari 2018 / 21:21 WIB
Revisi dua aturan BPJS Kesehatan segera dirampungkan
ILUSTRASI. Antre pendaftaran BPJS Kesehatan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengebut penyelesain revisi payung hukum untuk atasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini sebagai landasan hukum bauran kebijakan bantuan jaminan kesehatan nasional (JKN).

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kalsum Komaryani bilang dalam waktu dekat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, akan segera terbit. Revisi payung hukum ini akan mengatur diantaranya jenis pengeluaran BPJS Kesehatan, serta meminjam aset BPJS Kesehatan. Beleid ini kata dia akan membantu pemasukan dan investasi BPJS Kesehatan lebih baik.

"Revisi ini sudah masuk harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, kami optimistis Maret bisa terbit," ujar Kalsum, Senin (26/2).

Selanjutnya, Kalsum mengatakan pemerintah juga tengah membahas penyelesaian revisi Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Tapi ia bilang, revisi payung hukum yang akan mengatur bauran kebijakan bantuan kinerja keuangan BPJS Kesehatan tersebut masih terus dibahas antar Kementerian/Lembaga.

"Meski sudah intens dibahas dari tahun lalu, masih harus ada pembahasan yang rutin dibicarakan dengan beberapa lembaga. Tapi kami sedang kejar untuk bisa segera bisa diharmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM," pungkas Kalsum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×