Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan segera menandatangani revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan atau lebih lebih tenar aturan Daftar Negatif Investasi (DNI).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, ditemui di sela-sela peluncuran buku Dwi Soetjipto berjudul Road to Semen Indonesia: Transformasi Korporasi, Mengubah Konflik Menjadi Kekuatan, di Jakarta, Selasa (4/2/2014).
"Dalam minggu ini saya belum bisa memastikan tapi bulan ini (Februari), saya optimistis revisi DNI sudah jadi PP," kata dia.
Dengan revisi DNI ini, Mahendra yakin, investasi pada tahun 2014 ini terus meningkat. Sebagaimana diketahui, realisasi investasi selama empat kuartal tahun lalu mencapai Rp 398,6 triliun, atau naik 27,3% dari periode yang sama 2012. BKPM mencatat realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) tahun 2013 sebesar Rp 128,2 triliun dan realisasi penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 270,4 triliun.
Di sisi lain, Mahendra mengatakan untuk revisi tax holiday masih dalam proses pembahasan lebih lanjut. Masih dilakukan rapat internal BKPM untuk hal ini. " Dengan adanya revisi tax holiday diharapkan banyak perusahaan asing yang menggunakan fasilitas tax holiday," imbuh Mahendra.
Makin Beragam untuk Asing Dengan direvisinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan, praktis investor asing bakal makin gampang menguasai ragam bisnis di Indonesia.
Berdasarkan hasil pembahasan revisi DNI di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (24/12/2013), ada empat sektor usaha yang sebelumnya tertutup sama sekali menjadi terbuka bagi asing.
Pertama, penyediaan dan penyelenggaraan terminal darat. Kedua, pengujian kelayakan kendaraan bermotor atawa KIR. Ketiga, asing boleh memiliki 51% saham perusahaan periklanan. Tapi, ketentuan ini hanya berlaku bagi investor asing berasal dari ASEAN. Keempat, asing juga boleh menguasai 49% saham pembangkit listrik berkapasitas kurang dari 10 Megawatt.
Ketentuan sebelumnya, asing tak boleh masuk bisnis ini karena hanya diperuntukkan Usaha Kecil Menengah (UKM). Ada juga kelonggaran lain di sektor farmasi dan modal ventura. Di industri farmasi, misalnya, porsi saham asing ditambah dari maksimal 75% menjadi maksimal 85%. Ada yang dilonggarkan, ada pula yang batasi. Penguasaan asing akan dibatasi, antara lain, pada sektor pertanian hortikultura (buah dan sayuran).
Saat ini, asing bisa menguasai 95 persen saham perusahaan pertanian hortikultura. Jika revisi aturan ini berlaku, asing hanya boleh menguasai maksimal 30% saham. Revisi DNI kali ini juga memasukkan satu sektor usaha baru yang belum masuk DNI, yakni penyelenggara perdagangan alternatif di perdagangan bursa berjangka. Asing akan boleh memiliki 95 persen perusahaan pialang berjangka. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News