kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asing makin bebas kuasai ragam bisnis


Kamis, 26 Desember 2013 / 07:05 WIB
Asing makin bebas kuasai ragam bisnis
ILUSTRASI. Permen berlogo Bank Rakyat Indonesia (BRI).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Investor asing bakal makin gampang menguasai ragam bisnis di Indonesia. Kemudahan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan atau lebih lebih tenar aturan Daftar Negatif Investasi (DNI).

Berdasarkan hasil pembahasan revisi DNI di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (24/12), ada empat sektor usaha yang sebelumnya tertutup sama sekali menjadi terbuka bagi asing.

Pertama, penyediaan dan penyelenggaraan terminal darat. Kedua, pengujian kelayakan kendaraan bermotor atawa KIR. Ketiga, asing boleh memiliki 51% saham perusahaan periklanan. Tapi, ketentuan ini hanya berlaku bagi investor asing berasal dari ASEAN. Keempat, asing juga boleh menguasai 49% saham pembangkit listrik berkapasitas kurang dari 10 Megawatt.

Ketentuan sebelumnya, asing tak boleh masuk bisnis ini karena hanya diperuntukkan Usaha Kecil Menengah (UKM). Ada juga kelonggaran lain di sektor farmasi dan modal ventura. Di industri farmasi, misalnya, porsi saham asing ditambah dari maksimal 75% menjadi maksimal 85%. Ada yang dilonggarkan, ada pula yang batasi. Penguasaan asing akan dibatasi, antara lain, pada sektor pertanian hortikultura (buah dan sayuran).

Saat ini, asing bisa menguasai 95% saham perusahaan pertanian hortikultura. Jika revisi aturan ini berlaku, asing hanya boleh menguasai maksimal 30% saham. Oh, iya. Revisi DNI kali ini juga memasukkan satu sektor usaha baru yang belum masuk DNI, yakni penyelenggara perdagangan alternatif di perdagangan bursa berjangka. Asing akan boleh memiliki 95% perusahaan pialang berjangka.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mahendra Siregar, menjelaskan, pelonggaran aturan investasi ini bertujuan menambah daya tarik investasi di Indonesia. Maklum, tahun depan Indonesia menargetkan investasi masuk Rp 450 triliun, naik 15% dibanding tahun ini yang senilai Rp 390,30 triliun. Lagi pula, sektor bisnis yang dibuka bagi asing rata-rata membutuhkan modal besar.

Mahendra mengakui bahwa calon DNI baru belum tentu mendongkrak pertumbuhan investasi Indonesia di tahun 2014. "Namun untuk jangka panjang, DNI ini akan berpengaruh signifikan," tandas Mahendra, Rabu (25/12). Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto, juga memandang positif revisi DNI dan sepakat jika sektor yang dibuka butuh campur tangan pengusaha asing.

"Ini sudah sesuai aspirasi kami, tapi pemerintah harus tegas, bidang usaha yang khusus untuk pengusaha lokal tetap dijaga kemurniannya," kata Suryo.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, berharap, pemerintah tetap melindungi kepentingan pengusaha lokal. Jangan sampai liberalisasi investasi ini akan mematikan pengusaha lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×