Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pembahasan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) telah rampung di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Semua sudah selesai. Tinggal tanda tangan persetujuan untuk penetapan," kata Nasruddin, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan saat dihubungi KONTAN, Rabu (22/1).
Penandatanganan untuk menetapkan revisi ini dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait lainnya, seperti Kementerian Keuangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Namun demikian, Nasruddin masih enggan menyebutkan hasil dari revisi DNI tersebut. "Takut masih ada tanggapan," singkat Nasruddin.
Nasruddin membocorkan sedikit. bahwa hasil revisi DNI tidak berbeda jauh dengan hasil rapat finalisasi revisi Perpres Nomor 36 Tahun 2010 yang diadakan di Kementerian Perekonomian (Kemenko) pada 24 Desember 2013 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati bahwa ada beberapa bidang usaha yang dibatasi untuk kepemlikan asing. Selain itu, ada juga pembatasan pemilikan asing yang sebelumnya dibuka dalam DNI menjadi tertutup.
Bidang usaha yang dibatasi adalah jasa perdagangan seperti distributor, dengan persyaratan kepemilikan saham asing maksimal 33%, pergudangan dengan persyaratan kepemilikan asing maksimal 33%,
Selain itu, usaha cold storage untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali dengan persyaratan kepemilikan saham asing maksimal 33%, dan cold storage untuk Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dibuka dengan persysaratan kepemilikan saham asing maksimal 67%.
Kemudian, beberapa sektor menjadi terbatas untuk kepemilikan Penyertaan Modal Asing (PMA) setelah adanya harmonisasi penyederhanaan pengaturan kepemilikan saham asing. Sektor-sektor tersebut antara lain sektor komunikasi dan informatika. Dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap (fixed line) kepemilikan modal asing dibatasi maksimal 65%, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap terintegrasi dengan jasa multimedia dengan kepemilikan modal asing maksimal 65%, dan penyelenggaraan jasa multimedia kepemilikan modal asing maksimal 49%.
Untuk bidang usaha yang disesuaikan dengan undang-undang atau peraturan lainnya adalah sektor pertanian, dimana ada enam nomor bidang usaha yang menjadi lebih retriktif, semula disyaratkan kepemilikan modal asing maksimal 95% menjadi maksimal 30%. Beberapa perubahan tersebut antara lain terkait perbenihan, budidaya, industri pengolahan hortikultura. Kemudan juga terkait usaha penelitian dan usaha laboratorium uji mutu hortikultura, pengusahaan wisata argo, serta usaha jasa hortikultura.
Untuk sektor perdagangan, bidang usaha mengacu pada ketentuan Peraturan Kepala BAPPEBTI selaku regulator perdagangan berjangka komiditi. Beberapa poin perubahan adalah penyelenggaraan perdagangan alternatif, semula tidak tercantum menjadi terbuka dengan persyaratan kepemilikan modal dalam negeri 100%. Kemudian, pialang berjangka, semula tidak tercantum menjadi terbuka dengan persyaratan modal asing maksimal 95%.
Pemerintah juga membuka beberapa sektor untuk kepemilikan asing. Bidang usaha yang dimaksud adalah sektor perhubungan yakni mencakup pembangunan terminal angkutan darat dan barang untuk umum dengan porsi asing maksimal 49% dan penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor atau uji KIR dengan kepemilikan asing maksimal 49%.
Sektor lainnya yang dibuka untuk asing adalah sektor kesehatan, di mana ada kenaikan saham milik asing untuk industri farmasi menjadi 85% dari sebelumnya 75%. Serta, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya periklanan. Ini terkait dalam rangka kesepakatan di ASEAN untuk diberikan batasan saham 51%. Kemudian, sektor keuangan, antara lain menaikkan batas kepemilikan untuk modal ventura menjadi 85% dari sebelumnya hanya 80%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News