Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 3% atas revaluasi aset yang diajukan selama 2015 lebih dari target.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, sejak awal disosialisasikan hingga 31 Desember lalu pihaknya berhasil mengumpulkan penerimaan dari insentif tersebut sekitar Rp 20 triliun.
"Dari revaluasi aset sekitar Rp 20 triliun, Rp 10 triliun dari BUMN," kata Ken saat konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (11/1).
Lebih lanjut menurut Ken, Rp 9 triliun sisanya berasal dari revaluasi aset yang diajukan oleh wajib pajak badan swasta. Sedangkan sebesar Rp 7 miliar berasal dari revaluasi aset yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi. Sayangnya, ia enggan memperinci wajib pajak-wajib pajak yang dimaksud.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, masih ada kesempatan bagi wajib pajak badan BUMN maupun swasta dan orang pribadi untuk melakukan revaluasi asetnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191/2015 tentang penilaian kembali aktiva tetap tahun 2015, tarif PPh final revaluasi aset semester pertama 2016 sebesar 4% dan semester kedua 6%.
Bambang meyakini, penerimaan pajak dari revaluasi aset tahun ini cukup besar. Sebab, masih ada separuh dari total BUMN yang belum mengajukan revaluasi aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News