kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Pajak dari revaluasi aset 2015 capai Rp 20 triliun


Senin, 11 Januari 2016 / 15:14 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 3% atas revaluasi aset yang diajukan selama 2015 lebih dari target.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, sejak awal disosialisasikan hingga 31 Desember lalu pihaknya berhasil mengumpulkan penerimaan dari insentif tersebut sekitar Rp 20 triliun.

"Dari revaluasi aset sekitar Rp 20 triliun, Rp 10 triliun dari BUMN," kata Ken saat konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (11/1).

Lebih lanjut menurut Ken, Rp 9 triliun sisanya berasal dari revaluasi aset yang diajukan oleh wajib pajak badan swasta. Sedangkan sebesar Rp 7 miliar berasal dari revaluasi aset yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi. Sayangnya, ia enggan memperinci wajib pajak-wajib pajak yang dimaksud.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, masih ada kesempatan bagi wajib pajak badan BUMN maupun swasta dan orang pribadi untuk melakukan revaluasi asetnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191/2015 tentang penilaian kembali aktiva tetap tahun 2015, tarif PPh final revaluasi aset semester pertama 2016 sebesar 4% dan semester kedua 6%.

Bambang meyakini, penerimaan pajak dari revaluasi aset tahun ini cukup besar. Sebab, masih ada separuh dari total BUMN yang belum mengajukan revaluasi aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×