kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Restoran asing minta perlakuan khusus


Rabu, 23 Januari 2013 / 07:11 WIB
Restoran asing minta perlakuan khusus
ILUSTRASI. Bebek Kaleyo yang empuk & lezat kini bisa anda buat sendiri di rumah (Dok/Unilever Food Solutions)


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Aturan pembatasan gerai waralaba restoran makanan dan minuman segera terbit pekan depan. Namun, pengusaha restoran pemegang merek asing keberatan dengan kebijakan tersebut. Alasannya, tidak mudah melepas gerai karena kepemilikan lisensi berada di luar negeri.

Atas dasar itu, mereka meminta Kementerian Perdagangan (Kemdag) membuat peraturan khusus untuk restoran asing. "Kami meminta pemerintah memberikan aturan khusus," kata Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, Justinus D. Juwono kepada KONTAN, Selasa (22/1).
Sebagai perusahaan yang masuk bursa, PT Fast Food Indonesia bakal menghadapi kesulitan ketika harus melepas sebagian gerai yang berdampak pada kepemilikan saham. "Perusahaan juga dibebankan target tersendiri oleh pemilik merek di luar negeri," kilahnya.

Sekadar informasi, PT Fast Food Indonesia merupakan pemegang merek restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) di Indonesia. Saat ini, jumlah outlet KFC mencapai 400 gerai yang tersebar di seluruh Tanah Air.
Justinus menjelaskan, keputusan ekspansi merupakan otoritas pemilik merek di luar negeri. "Kalau untuk toko modern bisa saja, tetapi sulit bagi restoran merek asing karena model bisnisnya berbeda," kilahnya.

Lagi pula, merek KFC di Indonesia selama ini memang tidak diwaralabakan dan hanya dimiliki oleh PT Fast Food Indonesia. Justinus mengaku, untuk aturan pembatasan gerai saja sulit dijalankan, apalagi ketentuan ekspansi berdasarkan nilai investasi satu gerai yang dipatok pemerintah mencapai Rp 10 miliar.

Nurlela Nur Muhammad, Direktur Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag menegaskan, ketika kebijakan waralaba diberlakukan, seluruh perusahaan restoran dan minuman harus tunduk. "Jika ada kendala yang sifatnya khusus, maka Kemdag akan memfasilitasi," ujarnya, kemarin.

Rencananya, pemerintah akan menemui pemilik merek restoran di luar negeri dan menjelaskan peraturan baru tentang kepemilikan restoran. Nurlela menambahkan, tujuan pemerintah membuat peraturan waralaba restoran adalah mendorong kemitraan antar pengusaha dan penggunaan produk dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×