kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Aturan waralaba resto kelar Januari


Kamis, 20 Desember 2012 / 21:34 WIB
Aturan waralaba resto kelar Januari
ILUSTRASI. Produk jamu milik Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul (SIDO)


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menjanjikan peraturan terkait pembatasan waralaba rumah makan (restoran) dan rumah minum (kafe) terbit paling telat Januari 2013. Awalnya, beleid berupa peraturan menteri perdagangan (permendag) bakal keluar Desember ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Gunaryo, mengatakan tim kecil masih menggodok sejumlah poin agar lebih mendetail. "Bisnis restoran banyak variannya, sehingga aturan pembatasan juga harus lebih rinci," ujarnya, Rabu (19/12).

Asal tahu saja, sasaran dari kebijakan ini adalah perusahaan penerima merek (franchisee) waralaba restoran dan kafe asing. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Permendag No 68/2012 tentang Waralaba Toko Modern. Inti dari aturan ini adalah membatasi kepemilikan gerai waralaba toko modern maksimal sebanyak 150 gerai.

Nah, karena kekhususan model bisnis restoran, Gunaryo bilang, pemerintah memberikan waktu lebih intensif kepada tim kecil untuk memberi masukan terhadap poin peraturan agar mendekati ideal. "Bila ingin cepat, pemerintah bisa langsung menetapkan, tapi tak mewakili keinginan dan kebutuhan pelaku usaha," kilahnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Jimmy Bella, menambahkan pembahasan peraturan waralaba restoran sudah melibatkan pihak terkait baik di pemerintahan maupun pelaku usaha. "Kira-kira Januari, peraturannya sudah bisa diterbitkan," ungkapnya.

Terkait poin krusial dalam permendag waralaba restoran, Gunaryo maupun Jimmy  masih enggan membeberkannya. Hanya saja, Gunaryo memastikan batas maksimal kepemilikan gerai sebelum diwaralabakan jumlahnya bakal di atas 150 gerai. Optimalisasi produk lokal dan partisipasi pihak lain terhadap peluang usaha restoran dan kafe juga menjadi fokus perhatian dalam peraturan tersebut.

Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, Justinus D. Juwono, sebelumnya menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Fast Food Indonesia yang merupakan pemegang resto siap saji Kentucky Fried Chicken (KFC) di Indonesia mengklaim, ekspansinya tidak mengganggu usaha kecil-menengah. Selain itu, pembatasan ini bisa menimbulkan penolakan dari prinsipal induk KFC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×