Reporter: Arif Wicaksono, Dadan M. Ramdan | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Niat pemerintah membatasi kepemilikan gerai waralaba restoran makanan dan minuman semakin bulat. Meski masih mendapat penolakan dari sebagian pelaku usaha di sektor itu, pekan depan, bakal keluar aturan soal pembatasan gerai restoran.
Mirip dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 68/ 2012 tentang Waralaba Toko Modern, aturan terbaru ini lebih fokus pada pembatasan kepemilikan gerai waralaba restoran. Hanya saja, belum ada angka final berapa batas gerai yang bisa dimiliki pemegang lisensi atau master franchise jaringan waralaba restoran. "Soal angka masih terjadi tarik menarik," tutur Gunaryo, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Senin (21/1).
Tapi, pemerintah telah menetapkan pengembangan gerai waralaba restoran lewat sub-waralaba harus ada pembatasan nilai investasi tiap gerai. Bakal ada kategori skala investasi gerai yang diwaralabakan. Patokannya adalah di bawah Rp 10 miliar dan di atas Rp 10 miliar.
Artinya, jaringan waralaba makanan siap saji seperti McDonald dan Kentucky Fried Chicken (KFC) harus menyediakan minimal dua paket waralaba, yakni waralaba bermodal di atas Rp 10 miliar, serta waralaba bermodal di bawah Rp 10 miliar. Menurut Gunaryo, tanpa ada pemecahan berdasarkan nilai investasi, jaringan waralaba besar bakal mematok nilai investasi kelewat tinggi.
Sebaliknya, dengan banyak pilihan paket investasi untuk mengambil jaringan waralaba, peluang investor lokal dengan modal terbatas untuk mengambil paket itu masih terbuka lebar. "Jika harga satu paket waralaba dipatok Rp 1 miliar, akan banyak investor yang berminat," kata Gunaryo.
Tentu saja, ketentuan soal pemecahan paket investasi ini bakal merepotkan pemilik lisensi waralaba restoran. Sebab dari sisi hitungan bisnis, belum tentu patokan nilai investasi dari pemerintah itu masuk. Sebagai contoh, membangun gerai restoran cepat saji di mal, paling tidak butuh investasi Rp 4 miliar. Jika mau membangun gedung sendiri (free standing), investasinya paling tidak Rp 8 miliar. Itu belum termasuk biaya lisensi dan bahan baku awal.
Justinus D. Juwono, Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, pemegang lisensi waralaba KFC di Indonesia, yang sempat ikut proses pembahasan belum mau berkomentar banyak. "Kami memang dilibatkan, tapi maaf belum bisa berkomentar," kilahnya.
Direktur Bina Usaha Perdagangan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Nurlela Nur Muhammad, menyatakan, penentuan batas kepemilikan gerai sendiri oleh pemilik waralaba memang masih alot. Tapi, jumlahnya tak akan terpaut jauh dari maksimal kepemilikan toko modern yang sebanyak 150 gerai. "Angka pastinya masih digodok. Tapi, aturan ini terbit Januari ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News