kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restitusi pajak terus naik, begini kata pengamat


Rabu, 09 Oktober 2019 / 18:42 WIB
Restitusi pajak terus naik, begini kata pengamat
ILUSTRASI. Restitusi pajak terus naik, begini kata pengamat


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sepanjang Januari-Agustus 2019 total pengembalian pajak atau restitusi pajak tumbuh 32%. 

Pertumbuhan restitusi pajak nampaknya akan menjadi sentimen negatif pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak. Buktinya, selama Januari-Agustus 2019 penerimaan pajak hanya mencapai Rp 801,16 triliun.

Angka tersebut sebesar 50,78% dari target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp 1.577,56 triliun. 

Baca Juga: Kenaikan restitusi berpotensi mengancam penerimaan pajak

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, fasilitas restitusi pajak sudah cukup baik, karena realitasnya dapat memperbaiki cashflow perusahaaan. 

Menurut Yustinus, pengembalian pendahuluan tidak memiliki risiko di kemudian hari karena sudah ada mekanisme yang ketat untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak (WP). Assessment inilah yang penting dilakukan, supaya tidak jadi masalah di kemudian hari.

Namun demikian, mekanisme restitusi pajak saat ini perlu diperketat lagi. Kata Yustinus upaya tersebut dapat menumbuhkan keyakinan bahwa WP terkait betul-betul berhak dan berisiko rendah.

“Saya rasa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa menyusun standarnya, tapi jangan sampai menjadi hambatan baru,” kata Yustrinus kepada Kontan.co.id, Rabu (9/10).

Sejalan, Pakar Pajak Danny Darusalam Tax Center (DDTC) Darusalam mengatakan, terkait dengan kebijakan restitusi pajak seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Teuangan No.39/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sudah tepat sasaran. 

Baca Juga: Tiga insentif fiskal pemerintah dinilai belum maksimal

Darusalam menambahkan restitusi adalah hak wajib pajak yang pada dasarnya mencerminkan netralitas dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta merefleksikannya sebagai pajak konsumsi. Di mana PPN harusnya tidak menjadi beban dari Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Dengan demikian, secara ideal restitusi justru tidak perlu diperketat maupun dikaitkan dengan strategi penerimaan. Justru banyak negara telah melakukan strategi pencadangan anggaran untuk restitusi di tahun berjalan,” kata Darusalam kepada Kontan.co.id, Rabu (9/10).

Sehingga, ini mungkin juga perlu dipertimbangkan oleh pemerintah di tahun yang akan datang. Dus, risiko penerimaan sudah sejak awal dipetakan dan bebas dari pencadangan untuk restitusi.

Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yon Arsal mengaku pertumbuhan restitusi sepanjang semester I-2019 adalah yang terbesar sepanjang sejarah. 

Baca Juga: Kata Dirjen Pajak soal perbaikan administrasi perpajakan

Alasan Yon, pemerintah di tahun 2019 telah menjalankan percepatan restitusi pajak yang tertuang dalam PMK No.39/PMK.03/2019, sedangkan pada semester I-2018 belum ada upaya percepatan restitusi.

“Sehingga sebenarnya ini tidak sebanding, makanya percepatan restitusi sepanjang tahun ini lebih tinggi dari tahun lalu. Tapi sepanjang kuartal III-2019 cenderung mulai melandai,” ungkap Yon kepada Kontan.co.id, Rabu (9/10).

Asal tahu saja, bulan lalu pemerintah makin memperluas percepatan restitusi pajak kepada industri farmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×