kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tiga insentif fiskal pemerintah dinilai belum maksimal


Senin, 07 Oktober 2019 / 14:40 WIB
Tiga insentif fiskal pemerintah dinilai belum maksimal
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setidaknya ada tiga insentif fiskal dari pemerintah yang bertujuan untuk menggenjot kinerja dunia usaha dan investasi. Di antaranya adalah super deduction tax, tax holiday, dan tax allowance.

Sebelum membahas lebih jauh, berikut adalah penjelasan dari ketiga stimulus fiskal tersebut. Pertama, super deductible tax atau pengurangan pajak di atas 100% merupakan insentif fiskal yang diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.

Baca Juga: Peraturan menteri tentang uji tipe kendaraan listrik segera terbit

Kedua, tax holiday, perusahaan akan dibebaskan dari PPh Badan selama 10 tahun paling lama dan minimal 5 tahun sejak dimulainya produksi komersial. Ketentuan lain adalah perusahaan diberikan potongan pajak penghasilan (PPh) dari pajak terutang sebanyak 50% selama 2 tahun.

Ketiga, tax allowance atau insentif PPh yang dengan beberapa catatan di antaranya pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun di mana masing-masing sebesar 5% per tahun. 

Kemudian, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh 26 atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%.

Selanjutnya, insentif atas kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Terakhir, pengenaan PPh atau dividen sebesar 10% atau tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Apindo: Pengusaha mau biayai infrastruktur asalkan ada kepastian hukum



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×