kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Restitusi Pajak Korporasi Diperkirakan Berlanjut Hingga Akhir Tahun


Senin, 30 September 2024 / 14:13 WIB
Restitusi Pajak Korporasi Diperkirakan Berlanjut Hingga Akhir Tahun
ILUSTRASI. Fajry Akbar, Peneliti Perpajakan CITA. CITA menilai tren restitusi pajak atau PPh Badan masih akan berlangsung hingga akhir tahun ini.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) melihat tren restitusi pajak atau pengembalian pajak penghasilan (PPh) Badan masih akan berlangsung hingga akhir tahun ini.

Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar mengatakan bahwa kondisi tersebut dikarenakan adanya penurunan harga komoditas yang membuat perusahaan melakukan restitusi pada awal tahun ini.

"Untuk itu, untuk restitusi PPh Badan sepertinya akan masih berlangsung sampai akhir tahun," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Dengan lonjakan restitusi pajak, Fajry memandang penerimaan pajak pada tahun ini akan lesu, terutama bagi pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh Badan.

Kendati begitu, Fajry melihat restitusi PPN akan terus terjadi perbaikan. Terlihat, pada kuartal I-2024, PPN neto tercatat -23,8%, sementara Agustus 2024 sudah -4,9%. 

Baca Juga: Per Agustus, Restitusi Pajak Melonjak 52,8% Tembus Rp 216,85 Triliun

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa Suryo menyebut, realisasi restitusi pajak hingga Agustus 2024 mencapai Rp 216,85 triliun atau meningkat 52,8% year on year (yoy). 

Adapun rinciannya adalah restitusi PPh Badan tercatat tumbuh sebesar 102,9% dan pajak PPN Dalam Negeri tumbuh sebesar 43,9% serta pajak lainnya tumbuh sebesar 7,3%.

Mengutip Laporan APBN Kita, kinerja penyumbang terbesar penerimaan pajak pada periode tersebut mengalami perlambatan. Tercatat, PPN Dalam Negeri mencapai Rp 275,69 triliun atau terkontraksi 4,86% yoy. Sementara itu, PPh Badan mencapai Rp 212,70 triliun atau terkontraksi 32,09% yoy. 

Penurunan penerimaan PPh Badan terutama disebabkan oleh performa perusahaan yang menurun pada 2023 akibat penurunan harga komoditas global. Penurunan harga ini juga berdampak terhadap peningkatan restitusi PPh Badan. 

Peningkatan restitusi yang signifikan juga terjadi pada PPN Dalam Negeri dan menjadi faktor penurunan capaian penerimaan neto.

Baca Juga: Lonjakan Restitusi Pajak Bikin Penerimaan Pajak Melempem

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×