kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Lonjakan Restitusi Pajak Bikin Penerimaan Pajak Melempem


Senin, 30 September 2024 / 13:44 WIB
Lonjakan Restitusi Pajak Bikin Penerimaan Pajak Melempem
ILUSTRASI. Karyawan menghitung uang rupiah di Bank Mandiri, Jakarta, Kamis.(25/7/2024). Kemenkeu mencatat penerimaan pajak hingga Agustus 2024 mencapai Rp 1.196,54 triliun atau setara 60,16% dari target.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga Agustus 2024 mencapai Rp 1.196,54 triliun atau setara 60,16% dari target.

Penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi 4,04% year on year (YoY), meski lebih baik dari periode bulan sebelumnya yang terkontraksi 5,75% yoy.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo tidak mengelak, selain dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas, penerimaan pajak pada periode tersebut juga dipengaruhi oleh lonjakan restitusi, khususnya pada restitusi pajak penghasilan (PPh) Badan dan pajak pertambahan nilai (PPN) Dalam Negeri.

"Disamping harga komoditas menurun, restitusi juga menunjukkan pertumbuhan, terutama disektor industri kelapa sawit dan industri logam," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, belum lama ini.

Baca Juga: Setoran Pajak & Retribusi Jakarta Meningkat

Suryo menyebut, realisasi restitusi pajak hingga Agustus 2024 mencapai Rp 216,85 triliun atau meningkat 52,8% year on year (yoy). 

Adapun rinciannya adalah restitusi PPh Badan tercatat tumbuh sebesar 102,9% dan pajak PPN Dalam Negeri tumbuh sebesar 43,9% serta pajak lainnya tumbuh sebesar 7,3%.

Mengutip Laporan APBN Kita, kinerja penyumbang terbesar penerimaan pajak pada periode tersebut mengalami perlambatan. Tercatat, PPN Dalam Negeri mencapai Rp 275,69 triliun atau terkontraksi 4,86% yoy. Sementara itu, PPh Badan mencapai Rp 212,70 triliun atau terkontraksi 32,09% yoy. 

Penurunan penerimaan PPh Badan terutama disebabkan oleh performa perusahaan yang menurun pada 2023 akibat penurunan harga komoditas global. Penurunan harga ini juga berdampak terhadap peningkatan restitusi PPh Badan. 

Peningkatan restitusi yang signifikan juga terjadi pada PPN Dalam Negeri dan menjadi faktor penurunan capaian penerimaan neto.

Baca Juga: Hingga Agustus 2024, BUMN Menyetor Dividen ke Negara Senilai Rp 70 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×