kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.899   17,00   0,10%
  • IDX 9.047   14,25   0,16%
  • KOMPAS100 1.252   3,95   0,32%
  • LQ45 887   5,04   0,57%
  • ISSI 329   -0,65   -0,20%
  • IDX30 452   2,81   0,63%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 139   0,42   0,30%
  • IDXV30 147   0,53   0,36%
  • IDXQ30 145   1,13   0,79%

Catat! Restitusi Pajak Dapat Dicairkan ke Deposit Coretax atau Rekening


Jumat, 06 Desember 2024 / 11:20 WIB
Catat! Restitusi Pajak Dapat Dicairkan ke Deposit Coretax atau Rekening
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan Coretax Administration System pada awal Januari 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan Coretax Administration System pada awal Januari 2025.

Nah di dalamnya, terdapat fitur deposit pajak pada akun Coretax, di mana Wajib Pajak bisa menyimpan dana pembayaran pajaknya di awal.

Sejalan dengan implementasi tersebut, maka nantinya Wajib Pajak dapat mencairkan restitusi pajak langsung ke rekeningnya atau menaruhnya di deposit pajak.

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Diproyeksikan Capai 91,56% dari Target APBN di Akhir 2024

"Bisa dikembalikan ke rekening, tapi nanti juga bisa dikembalikan ke deposit," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam Media Gathering, Kamis (5/12).

Ia menjelaskan bahwa dalam proses ini, DJP akan terlebih dahulu memastikan tidak ada utang pajak yang belum diselesaikan. Nantinya, Wajib Pajak akan menerima konfirmasi sebelum pencairan dilakukan.

Baca Juga: Penerimaan PPN DN Capai Rp 373,34 Triliun hingga Oktober 2024

"Kalau sekarang kan ke rekening Wajib Pajak, nanti tetap dibuka ke deposit. Tapi tetap dengan konfirmasi dari wajib pajak," katanya.

Sebagai informasi, fitur deposit pajak ini dapat digunakan kembali untuk membayar kewajiban pajak di masa depan, sehingga memberikan kemudahan dalam pengelolaan pembayaran pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×