kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Per Agustus, Restitusi Pajak Melonjak 52,8% Tembus Rp 216,85 Triliun


Senin, 30 September 2024 / 13:46 WIB
Per Agustus, Restitusi Pajak Melonjak 52,8% Tembus Rp 216,85 Triliun
ILUSTRASI. Restitusi pajak meningkat dari Rp 141,95 triliun menjadi Rp 216,95 triliun per Agustus 2024. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mengalami lonjakan hingga Agustus 2024.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, realisasi restitusi pajak hingga Agustus 2024 mencapai Rp 216,85 triliun atau meningkat 52,8% year on year (yoy). Pada periode yang sama tahun sebelumnya nilai restitusi pajak hanya mencapai Rp 141,95 triliun.

"Restitusi ini akan mengurangi jumlah bruto (penerimaan pajak), jadi ketemu jumlah neto penerimaan pajaknya," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN, belum lama ini.

Suryo memerinci, restitusi pajak penghasilan (PPh) Badan tercatat tumbuh sebesar 102,9% dan pajak pertambahan nilai (PPN) Dalam Negeri tumbuh sebesar 43,9% serta pajak lainnya tumbuh sebesar 7,3%.

Baca Juga: Ini Sejumlah Sumber Penerimaan Pajak dari Kelas Menengah

"Kontributor terbesarnya ada di sektor industri pengolahan, perdagangan dan pertambangan," katanya.

Sebagai informasi, hingga Agustus 2024, penerimaan pajak mengalami kontraksi 4,04% yoy, atau lebih baik dari periode bulan sebelumnya yang terkontraksi 5,75%.

Secara total, penerimaan pajak mencapai Rp 1.196,54 triliun, setara dengan 60,16% dari target. Perlambatan kinerja penerimaan pajak ini disebabkan oleh penurunan signifikan dalam realisasi PPh Badan, baik dari realisasi pajak tahunan maupun angsuran.

Selain itu, peningkatan restitusi terutama PPh Badan dan PPN Dalam Negeri juga turut mempengaruhi kondisi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×