kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Per Agustus, Restitusi Pajak Melonjak 52,8% Tembus Rp 216,85 Triliun


Senin, 30 September 2024 / 13:46 WIB
Per Agustus, Restitusi Pajak Melonjak 52,8% Tembus Rp 216,85 Triliun
ILUSTRASI. Restitusi pajak meningkat dari Rp 141,95 triliun menjadi Rp 216,95 triliun per Agustus 2024. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal PajakĀ  (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mengalami lonjakan hingga Agustus 2024.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, realisasi restitusi pajak hingga Agustus 2024 mencapai Rp 216,85 triliun atau meningkat 52,8% year on year (yoy). Pada periode yang sama tahun sebelumnya nilai restitusi pajak hanya mencapai Rp 141,95 triliun.

"Restitusi ini akan mengurangi jumlah bruto (penerimaan pajak), jadi ketemu jumlah neto penerimaan pajaknya," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN, belum lama ini.

Suryo memerinci, restitusi pajak penghasilan (PPh) Badan tercatat tumbuh sebesar 102,9% dan pajak pertambahan nilai (PPN) Dalam Negeri tumbuh sebesar 43,9% serta pajak lainnya tumbuh sebesar 7,3%.

Baca Juga: Ini Sejumlah Sumber Penerimaan Pajak dari Kelas Menengah

"Kontributor terbesarnya ada di sektor industri pengolahan, perdagangan dan pertambangan," katanya.

Sebagai informasi, hingga Agustus 2024, penerimaan pajak mengalami kontraksi 4,04% yoy, atau lebih baik dari periode bulan sebelumnya yang terkontraksi 5,75%.

Secara total, penerimaan pajak mencapai Rp 1.196,54 triliun, setara dengan 60,16% dari target. Perlambatan kinerja penerimaan pajak ini disebabkan oleh penurunan signifikan dalam realisasi PPh Badan, baik dari realisasi pajak tahunan maupun angsuran.

Selain itu, peningkatan restitusi terutama PPh Badan dan PPN Dalam Negeri juga turut mempengaruhi kondisi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×