kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.469   31,00   0,20%
  • IDX 7.723   -12,11   -0,16%
  • KOMPAS100 1.200   -1,91   -0,16%
  • LQ45 958   -0,97   -0,10%
  • ISSI 232   -0,58   -0,25%
  • IDX30 492   -0,52   -0,10%
  • IDXHIDIV20 591   0,04   0,01%
  • IDX80 137   -0,18   -0,13%
  • IDXV30 142   -0,21   -0,15%
  • IDXQ30 164   -0,28   -0,17%

Respons Rumor MK Akan Setujui Sistem Proposional Tertutup, Ini Peringatan SBY


Senin, 29 Mei 2023 / 12:26 WIB
Respons Rumor MK Akan Setujui Sistem Proposional Tertutup, Ini Peringatan SBY
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Respons Rumor MK Akan Setujui Sistem Proposional Tertutup, Ini Peringatan SBY


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekaligus Presiden RI ke-6 buka suara mengenai rumor bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyetujui gugatan uji materi pemilihan umum (Pemilu) sistem proporsional tertutup.

SBY menilai, jika rumor yang disampaikan Denny Indrayana bahwa MK menyetujui gugatan tersebut benar, maka akan menimbulkan isu besar dalam dunia politik Indonesia.

Ia mempertanyakan, kegentingan dan kedaruratan mana yang membuat MK menyetujui gugatan, sehingga mengganti sistem pemilu ke tertutup. Padahal saat ini proses pemilu yang akan digelar tahun depan sudah dimulai.

Baca Juga: Anies Sebut Pembangunan Jalan Nasional Era Jokowi Kalah Dari SBY, Cek Faktanya

"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan "chaos" politik," tulis SBY dalam akun Twitter resminya, Minggu (29/5).

Kemudian, SBY mengatakan bahwa, penetapan Undang-undang (UU) tentang sistem pemilu berada ditangan Presiden dan DPR. Maka, menurutnya Presiden dan DPR memiliki suara mengenai hal tersebut.

"Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," imbuhnya.

MK sendiri, jelas SBY memiliki domain dan kewenangan menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, bukan menetapkan UU mana yang tepat. Hal kedua yang menjadi pertanyaan SBY ke MK adalah apakah sistem proporsional terbuka yang digunakan saat ini bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: Akhir Pekan Ini, Prabowo dan SBY akan Bertemu di Pacitan

"Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti dengan tertutup, mayoritas masyarakat Indonesia akan sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negera termasuk Presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," jelasnya.

Lebih lanjut, SBY meyakini bahwa dalam menyusun DCS, partai politik dan calon legislatif (Caleg) berasumsi bahwa sistem pemilu tidak berubah.

Jika ditengah jalan MK mengubah dari sistem terbuka menjadi tertutup maka dikhawatirkan dapat mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kalau ditengah jalan diubah MK, menjadi persoalan serius. KPU dan Parpol harus siap kelola 'krisis' ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan Pemilu 2024. Kasihan rakyat," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Ingin Bertemu SBY, Halalbihalal Lebaran

SBY berpandangan bahwa Pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Setelah pemilu 2024 rampung barulah Presiden dan DPR bisa duduk bersama menelaah sistem pemilu yang berlaku.

Hal tersebut ditujukan untuk menyempurnakan menjadi sistem yang lebih baik. Namun, SBY menegaskan dalam menyempurnakan sistem pemilu nantinya suara rakyat tetap harus didengarkan. "Dengarkan pula suara rakyat," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×