kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.542   -13,00   -0,08%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Respons Pemilik PT Dulta Palma Surya Darmadi Saat Didakwa Rugikan Negara Rp 73,9 T


Kamis, 08 September 2022 / 15:37 WIB
Respons Pemilik PT Dulta Palma Surya Darmadi Saat Didakwa Rugikan Negara Rp 73,9 T
ILUSTRASI. Respons Pemilik PT Dulta Palma Surya Darmadi Saat Didakwa Rugikan Negara Rp 73,9 T


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi membantah telah melakukan korupsi dan pencucian uang atas kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya dari tahun 2004 sampai dengan 2022. 

Surya mengeklaim, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang lakukan perusahaannya telah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. 

"Saya enggak korupsi, enggak korupsi, saya dituduh korupsi," kata Surya Darmadi dengan nada tinggi ditemui usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022). 

"Kebun saya (nilainya) cuma Rp 4 triliun, didenda Rp 78 triliun, terus (berubah menjadi) Rp 104 triliun, kemudian tadi dakwaan Rp 73,9 triliun, saya lihat angkanya, saya setengah gila!," ujarnya. 

Baca Juga: Sidang Perdana, Surya Darmadi Didakwa Rugikan Perekonomian Negara Rp 73,9 Triliun

Selain didakwa merugikan negara, Surya disebut jaksa telah melakukan pencucian uang atas kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya tersebut. 

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan, Surya membeli lahan dan bangunan di berbagai tempat dan mentransfer uang ke berbagai anak perusahaannya. 

"Itu (pencucian uang) enggak ada, enggak. Tidak," kata Surya membantah pertanyaan wartawan tentang apakah aset yang dimiliki adalah hasil pencucian uang. 

Selain itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan, Surya melakukan pencucian uang tersebut bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman. "Tidak, saya enggak kenal bupati!, sama sekali enggak kenal!" ucapnya. 

Surya juga disebut jaksa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun atas dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut. 

Baca Juga: Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi Disidang di PN Tipikor pada Kamis (8/9)

Nilai kerugian itu merupakan perhitungan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022. 

“Merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ucap jaksa. 

Surya bersama Raja Thamsir secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut. 

Jaksa mengatakan, terdakwa melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa adanya izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) serta tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan. 

Selain itu, lanjut jaksa, terdakwa juga tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan. 

"Dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya kepada negara untuk membayar provisi sumber daya hutan (PSDH), dana reboisasi (DR) dan dana penggunaan kawasan hutan," papar jaksa. 

Lebih lanjut, Surya Darmadi juga disebut jaksa melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan. 

Tak hanya itu, bos PT Duta Palma tersebut juga melaksanakan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi yang peruntukannya untuk survei lokasi dan sosialisasi. 

Baca Juga: Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi Jadi Rp 104 Triliun, Ini Rinciannya

Perbuatan tersebut, kata jaksa, juga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4,7 Triliun atas dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma. 

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 885.857,36 dollar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," papar Jaksa. 

Atas perbuatannya tersebut, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Bos perusahaan sawit itu juga didakwa Pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didakwa Rugikan Negara Triliunan, Surya Darmadi: Saya Tidak Korupsi, Setengah Gila Saya Lihat Angkanya"
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Bagus Santosa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×