Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sejumlah usulan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, Nerendra Jatna menjelaskan instrumen perampasan aset di dunia mengenal dua pendekatan utama, yakni in personam dan in rem.
Menurutnya, kedua mekanisme tersebut memiliki karakteristik serta implikasi hukum yang berbeda dalam penerapannya.
Nerendra menyebutkan, pendekatan perampasan aset tanpa putusan pidana atau non conviction based (NCB) tidak diterapkan secara seragam oleh seluruh negara. Penggunaan mekanisme NCB dinilai memerlukan ketelitian agar tetap selaras dengan perlindungan konstitusional terhadap hak kebendaan warga negara.
Baca Juga: KKP Bangun 1.369 Titik Kampung Nelayan Merah Putih, Sasar 2,2 Juta Keluarga Nelayan
"Undang-undang ini juga harus sesuai dan dikenali dengan standar praktik internasional yang sangat menjunjung tinggi due process of law, di mana praktik lembaga yang mengelolanya juga harus mendapatkan rekognisi secara internasional," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Narendra, mengingatkan bahwa penggabungan dua pendekatan secara tidak tepat berpotensi memicu tindakan perampasan aset yang sewenang-wenang. Risiko ini dapat mencederai hak kebendaan masyarakat apabila tidak diimbangi dengan kejelasan kriteria hukum dan hubungan kausalitas yang kuat.
Oleh karena itu, Kejaksaan mengusulkan agar RUU ini secara khusus mempertegas jalur hukum yang akan diatur.
"Oleh karena itu Kejaksaan mengusulkan Rancangan Undang-Undang ini hanya mengatur jalur in rem sedangkan jalur in personam tetap tunduk kepada KUHAP. Dan Pasal 77 rancangan Undang-Undang ini seyogyanya dihapus," katanya.
Baca Juga: Update Kasus Karhutla: Berkas Perkara Masuk Tahap I, Laporan dan Tersangka Bertambah
Lebih lanjut, Narendra mengajukan empat poin usulan dalam RUU Perampasan Aset. Pertama, menekankan ketaatan terhadap mandat konstitusi dalam melindungi hak kebendaan melalui mekanisme penetapan pengadilan serta hak pengajuan keberatan.
Kedua, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, di mana pejabat yang menangani perkara, mulai koordinasi sejak awal dan operasional tidak bersumber dari hasil perampasan.
Ketiga, Kejagung mengusulkan agar tidak dibentuk badan baru yang berdiri sendiri untuk mengelola aset perampasan tersebut. Apabila lembaga baru tetap dipandang perlu untuk dibentuk, disarankan agar posisi kepala badan dijabat secara ex officio oleh Jaksa Agung.
"Empat, jalur perampasan di mana rancangan Undang-Undang ini seyogyanya hanya mengatur jalur non conviction based untuk in rem, sedangkan untuk in personam tetap tunduk kepada KUHAP," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














