Reporter: Aura Putri | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya menjadi solusi jangka pendek untuk menjaga daya beli pekerja.
Pemerintah didorong menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan agar manfaat keringanan pajak lebih berkelanjutan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pemberian insentif PPh 21 DTP memang dapat membantu meringankan beban pajak pekerja. Namun, kebijakan tersebut hanya menjadi solusi sementara dan belum memberikan kepastian manfaat bagi pekerja dalam jangka panjang
"Yang pertama tentu kebijakan ini bagus tapi kan sesaat. Tujuannya meningkatkan daya beli pekerja. Kenapa sesaat? Karena dia hanya bersikap subsidi pajak," ujar Said kepada Kontan, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Begini Pemerintah Redam Harga Cabai yang Melambung di Sejumlah Daerah
Menurut Said, pemerintah seharusnya tidak hanya mengandalkan subsidi pajak untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Pemerintah perlu menaikkan batas PTKP sehingga lebih banyak penghasilan pekerja yang tidak dikenakan pajak.
Adapun batas PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara dengan Rp 4,5 juta per bulan bagi wajib pajak orang pribadi.
KSPI mengusulkan agar batas tersebut dinaikkan menjadi Rp 90 juta per tahun atau Rp 7,5 juta per bulan.
"Kalau pendapatan tidak kena pajak itu berlaku seterusnya. Kalau yang tadi disimpan jadi subsidi pajak, mungkin hanya enam bulan, mungkin hanya satu tahun," katanya.
Said menilai, tambahan penghasilan yang diterima pekerja dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Dengan demikian, konsumsi masyarakat diharapkan meningkat dan turut mendorong aktivitas ekonomi.
Sebagai informasi, pemerintah berencana memperluas cakupan penerima insentif PPh 21 DTP pada 2027. Fasilitas tersebut akan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan di seluruh sektor usaha. Adapun kebijakan ini diharapkan dapat memberi manfaat pada sekitar 7,5 juta pekerja pada tahun depan.
Baca Juga: Papua Tengah Usulkan Dua Titik Sekolah Rakyat, Kemensos Prioritaskan Wilayah 3T
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














