kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 17.911   -17,00   -0,09%
  • IDX 6.193   74,07   1,21%
  • KOMPAS100 796   7,84   0,99%
  • LQ45 608   4,93   0,82%
  • ISSI 217   4,59   2,15%
  • IDX30 337   1,37   0,41%
  • IDXHIDIV20 431   1,76   0,41%
  • IDX80 91   0,94   1,05%
  • IDXV30 118   1,35   1,16%
  • IDXQ30 110   0,20   0,18%

Respons Novel Baswedan soal isu pemecatan dirinya sebagai penyidik KPK


Selasa, 04 Mei 2021 / 15:03 WIB
ILUSTRASI. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Pergantian status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam Pasal 1 Ayat (6) UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu dalam Pasal 69C UU No 19 Tahun 2019 menyebut, pada saat UU ini mulai berlaku, pegawai KPK dapat diangkat menjadi ASN maksimal 2 tahun setelah UU tersebut berlaku. 

Mengimplementasikan kebijakan itu KPK kemudian bekerjasama dengan BKN menggelar asesmen wawasan kebangsaan bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Baswedan: Upaya Menyingkirkan Orang-orang Berintegritas di KPK Upaya Lama",

Penulis : Tatang Guritno
Editor : Icha Rastika

Selanjutnya: Inilah sejumlah jejak rekam prestasi Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×