Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Pergantian status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam Pasal 1 Ayat (6) UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu dalam Pasal 69C UU No 19 Tahun 2019 menyebut, pada saat UU ini mulai berlaku, pegawai KPK dapat diangkat menjadi ASN maksimal 2 tahun setelah UU tersebut berlaku.
Mengimplementasikan kebijakan itu KPK kemudian bekerjasama dengan BKN menggelar asesmen wawasan kebangsaan bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Baswedan: Upaya Menyingkirkan Orang-orang Berintegritas di KPK Upaya Lama",
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Icha Rastika
Selanjutnya: Inilah sejumlah jejak rekam prestasi Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News