kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Respons Novel Baswedan soal isu pemecatan dirinya sebagai penyidik KPK


Selasa, 04 Mei 2021 / 15:03 WIB
Respons Novel Baswedan soal isu pemecatan dirinya sebagai penyidik KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyebut, upaya untuk menyingkirkan orang-orang lama yang berintegritas di KPK sudah lama terjadi dan terus dilakukan saat ini. 

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan," kata Novel dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021) seperti dikutip dari Antara. 

"Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," kata dia.

Novel menanggapi informasi bahwa dirinya dan beberapa orang pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Baca Juga: Isu pemecatan Novel Baswedan dan penyidik senior lainnya beredar, ini kata KPK

Novel juga mengaku telah mendengar kabar bahwa dia termasuk pegawai yang tidak lolos TWK itu. Sebanyak 1.349 pegawai KPK telah mengikuti asesemen TWK. Hasilnya sudah diterima KPK sejak 27 April 2021 pekan lalu. 

Sekjen KPK Cahya H Harefa mengatakan bahwa hasil tes itu masih tersegel dan tersimpan dengan aman di Gedung Merah Putih KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, hasil tes tersebut secepatnya akan diumumkan pada publik. 

"KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali. 

Baca Juga: KPK sebut mantan Mensos Juliari Batubara bisa dijatuhi hukuman mati

Pergantian status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam Pasal 1 Ayat (6) UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu dalam Pasal 69C UU No 19 Tahun 2019 menyebut, pada saat UU ini mulai berlaku, pegawai KPK dapat diangkat menjadi ASN maksimal 2 tahun setelah UU tersebut berlaku. 

Mengimplementasikan kebijakan itu KPK kemudian bekerjasama dengan BKN menggelar asesmen wawasan kebangsaan bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Baswedan: Upaya Menyingkirkan Orang-orang Berintegritas di KPK Upaya Lama",

Penulis : Tatang Guritno
Editor : Icha Rastika

Selanjutnya: Inilah sejumlah jejak rekam prestasi Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×