kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Respons Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko atas demo mahasiswa soal UU Cipta Kerja


Rabu, 28 Oktober 2020 / 17:16 WIB
Respons Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko atas demo mahasiswa soal UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tiba di gedung KPK untuk menghadiri acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) di Jakarta, Rabu (26/8/2020).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Staf Presiden, Moeldoko menyebut ada pameo buruk dari aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa.

Sebelumnya terdapat sejumlah mahasiswa yang melakukan demonstrasi menolak Undang Undang Cipta Kerja. Salah satunya adalah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

"Perlu saya ingatkan adanya pameo yang sangat buruk, biar keliru asal heroik," ujar Moeldoko dal keterangan resmi, Rabu (28/10).

Baca Juga: Moeldoko: Penanganan Covid-19 RI lebih baik ketimbang AS

Moeldoko mengklaim mahasiswa yang menolak UU sapu jagat tersebut hanya sebagian kecil. Bekas Panglima TNI itu menyebut mahasiswa tak terprovokasi.

Bahkan Moeldoko memandang adanya hasutan terhadap mahasiswa. Termasuk pandangan malu akibat tidak ikut demonstrasi. "Jangan lagi ada yang malu kalau tidak ikut unjuk rasa," terang Moeldoko.

Tidak hanya kalangan mahasiswa yang melakukan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Ada pula kalangan buruh dan organisasi masyarakat lain yang menolak aturan tersebut.

Gelombang penolakan masih terus terjadi sejak UU disahkan 5 Oktober lalu. Bahkan hari ini demonstrasi juga digelar oleh mahasiswa dan serikat buruh.

Selanjutnya: Pemerintah menyiapkan 35 PP dan 5 Perpres sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×