kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah menyiapkan 35 PP dan 5 Perpres sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja


Sabtu, 17 Oktober 2020 / 16:02 WIB
Pemerintah menyiapkan 35 PP dan 5 Perpres sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, bahwa pemerintah telah menyiapkan 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Untuk itu, Moeldoko berharap kesempatan ini dimanfaatkan untuk memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja.

"Akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja," kata Moeldoko, Sabtu (17/10/2020).

Lebih lanjut, Moeldoko berharap para pekerja dan kaum buruh untuk menyampaikan aspirasi diberi kesempatan untuk memberi masukan.

Baca Juga: Ini kata pengamat soal UU Cipta Kerja yang dinilai mudahkan asing masuk bank syariah

Pasalnya, kata Moeldoko, kesempatan ini sebagai penyeimbang dari dugaan ketimpangan yang selama ini dipandang ada di dalam undang-undang tersebut.

"Kami memberikan kesempatan dan akses pada teman-teman pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi ini nantinya. Bagaimana instrumen ini bisa diandalkan sebagai penyeimbang," ucap Moeldoko.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemerintah Siapkan 35 PP dan 5 Perpres Sebagai Tindak Lanjut UU Cipta Kerja"

Selanjutnya: UU Cipta Kerja beri sinyal positif ke investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×