kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Pemerintah menyiapkan 35 PP dan 5 Perpres sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja


Sabtu, 17 Oktober 2020 / 16:02 WIB
Pemerintah menyiapkan 35 PP dan 5 Perpres sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, bahwa pemerintah telah menyiapkan 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Untuk itu, Moeldoko berharap kesempatan ini dimanfaatkan untuk memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja.

"Akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja," kata Moeldoko, Sabtu (17/10/2020).

Lebih lanjut, Moeldoko berharap para pekerja dan kaum buruh untuk menyampaikan aspirasi diberi kesempatan untuk memberi masukan.

Baca Juga: Ini kata pengamat soal UU Cipta Kerja yang dinilai mudahkan asing masuk bank syariah

Pasalnya, kata Moeldoko, kesempatan ini sebagai penyeimbang dari dugaan ketimpangan yang selama ini dipandang ada di dalam undang-undang tersebut.

"Kami memberikan kesempatan dan akses pada teman-teman pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi ini nantinya. Bagaimana instrumen ini bisa diandalkan sebagai penyeimbang," ucap Moeldoko.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemerintah Siapkan 35 PP dan 5 Perpres Sebagai Tindak Lanjut UU Cipta Kerja"

Selanjutnya: UU Cipta Kerja beri sinyal positif ke investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×