Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi X DPR Akan memanggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meminta penjelasan mengenai naiknya uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyampaikan, adanya problematika UKT yang diprotes oleh mahasiswa atas keluhan orang tuanya.
Merespons hal tersebut, Komisi X DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan.
Baca Juga: Jadi Biang UKT Mahal, JPPI Minta UU Pendidikan Tinggi Direvisi
Nantinya, akan didalami problematika mendasar terkait pembiayaan pendidikan, termasuk di perguruan tinggi.
"Jadi dalam waktu dekat kita akan mengundang kementerian," ujar Abdul dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (18/5).
Abdul menyoroti terbitnya Peraturan Mendikbudristek nomor 2 tahun 2024 yang diduga menjadi sebab naiknya UKT. Jika benar akar permasalahan dari aturan tersebut, DPR bisa saja merekomendasikan agar aturan dicabut dan/atau direvisi.
Lalu, jika permasalahan terkait implementasi aturan tersebut, maka DPR bisa saja meminta Kemendikbudristek melakukan pembinaan, pendampingan, dan evaluasi yang ketat.
"Karena menurut permendikbud 2/2024 itu kan harus berkonsultasi bahkan persetujuan. Jadi approval itu dari Kemendikbudristek," ucap Abdul.
Sebelumnya, Plt Sekretaris Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie mengatakan, saat ini Ditjen Diktiristek terus berkoordinasi dengan para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) agar penyesuaian UKT tidak melebihi batas standar pembiayaan yang telah ditentukan dan harus sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: BEM Unsoed Menyebut, UKT Naik Sampai 500% Imbas Aturan Kemendikbudristek
Ia juga mengimbau PTN untuk terus melakukan sosialisasi terkait UKT kepada para pemangku kepentingan masing-masing.
Ia menjelaskan, dalam penetapan besaran UKT, pemerintah mewajibkan ada dua kelompok UKT yaitu UKT 1 dengan besaran Rp 500.000 dan UKT 2 dengan besaran Rp 1 juta.
Proporsi UKT 1 dan UKT 2 sebesar minimum dua puluh persen. Hal ini untuk menjamin masyarakat tidak mampu namun memiliki kemampuan akademik tinggi dapat mengakses pendidikan tinggi (tertiary education) yang berkualitas.
Lebih lanjut, Tjitjik menjelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki kewenangan otonom untuk menetapkan UKT kelompok 3 dan seterusnya. Namun, Tjitjik mengingatkan bahwa penetapan besaran UKT tetap ada batasannya yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News