Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi topik panas belakangan ini. Kenaikan UKT ini salah satunya terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed Maulana Ihsan menyebut, biaya UKT melambung hingga mencapai 300% - 500%. Pangkalnya, kata dia, aturan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang dilanjut dengan Keputusan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
"Yang kami resahkan, UKT di Unsoed itu naik melambung sangat jauh tinggi. Naik bisa 300%-500%. Contoh di fakultas saya sendiri, dari fakultas peternakan, sebelumnya Rp 2,5 juta, sejarang naik jadi Rp 14 juta," kata Ihsan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Jum'at (17/5).
Maulana mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa kali audiensi degan rektorat ihwal permohonan keringanan UKT bagi mahasiswa. Hanya saja, usaha tersebut nihil tidak membuahkan hasil.
Unsoed hanya menindaklanjuti dengan merevisi aturan yang mengatur soal kenaikan UKT melalui Peraturan Rektor No 9 Tahun 2024. Namun, aturan tersebut masih belum menurunkan UKT yang diresahkan mahasiswa.
"Diganti pun (revisi aturan) menurut kami masih belum menjawab segala tuntutan kami. Balik lagi, di fakultas saya hanya turun untuk golongan terbesarnya turun Rp 81.000," ungkap dia.
Baca Juga: Calon Mahasiswa, Ini Perbedaan UKT dan Uang Pangkal untuk Masuk Perguruan Tinggi
Maulana bilang, kenaikan UKT ini bukan hanya terjadi di Unsoed saja, namun berbagai perguruan tinggi lain di Indonesia, seperti, Universitas Mataram, Universitas Bengkuli, UNY, UNS, Universitas Diponegoro dan lainya.
"Bahkan yang tidak hadir (hari ini) seperti UNNES, UIN Jakarta, Universitas Brawijaya, itu UKT naik pula,” kata dia.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira mendesak Kemendikbudristek untuk meninjau ulang Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 yang dianggap sebagai sumber kenaikan UKT.
Menurutnya, terbitnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 justru menciptakan polemik bagi masyarakat Indonesia, khususnya mahasiswa.
Pasalnya, regulasi tersebut mengakibatkan nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT),Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) naik fantastis sehingga membebani sekaligus mempersulit mahasiswa untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi.
"Menurut saya, (Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024) itu rentan diinterpretasikan oleh perguruan tinggi sesuai dengan kemauan mereka gitu. Nah, satu poin yang berkaitan dalam salah satu pasal, bahwa biaya UKT ditetapkan usai mahasiswa diterima. Saya rasa ini rentan terjadi komersialisasi pendidikan,” kata Andreas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News