kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Jadi Biang UKT Mahal, JPPI Minta UU Pendidikan Tinggi Direvisi


Minggu, 19 Mei 2024 / 13:25 WIB
Jadi Biang UKT Mahal, JPPI Minta UU Pendidikan Tinggi Direvisi
ILUSTRASI. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang jadi biang kerok kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Koordinator, JPPI Ubaid Matraji menilai regulasi yang menjadi payung hukum dari kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) ini menjadi biang kerok kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) belakangan ini. 

"UU 12/2012 sebagai payung PTNBH harus direvisi dan harus dikembalikan bahwa pendidikan tinggi adalah public goods," jelas Ubaid pada Kontan.co.id, Minggu (19/5). 

Ubaid mengatakan, melambungnya uang pangkal kuliah ini lantaran kebijakan PTNBH yang mengharuskan kampus membiayai dirinya sendiri karena pemerintah tak lagi membiayai urusan kampus. 

Dampaknya, PTNBH saat ini berubah wajah dari lembaga nirlaba yang mempunyai fungsi dalam mencerdaskan bangsa sesuai amanat UUD menjadi entitas bisnis yang melalui UKT. 

Baca Juga: BEM Unsoed Menyebut, UKT Naik Sampai 500% Imbas Aturan Kemendikbudristek

Kebijakan PTNBH kemudian diperparah dengan lahirnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). 

Menurutnya, dalam aturan itu tidak memberikan pencerahan terkait penentuan standar UKT dan juga perhitungaya. Selain itu, aturan ini juga tidak memberikan sangsi bagi perguruan tinggi nakal yang menerapakan besaran UKT seenaknya. 

"Kemendikbud membuat standart acuan harga, lalu kampus menafsirinya secara liberal, yg mengakibatkan UKT melambung tinggi," jelasnya. 

Meski demikian, ia menilai penyebab kenaikan UKT karena aturan induknya yaitu UU 12 Tahun 2012 karena membuat aturan turunanya pro pasar dan bersifat tersier. 

"Makanya UU 12 Tahun 2012 harus dicabut atau direvisi, dengan begitu otomatis aturan dibawahnya mengikuti, termasuk Permendikbud No 2 Tahun 2024," ujar Ubaid. 

Sebelumnya, melambungnya biaya UKT juga telah diadukan oleh aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) ke DPR beberapa waktu lalu. 

Koordinator BEM SI Maulana Ihsan menilai keniakan UKT ini terjadi karena aturan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang dilanjut dengan Keputusan Menteri No 54 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×