kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Respons Ditjen Pajak atas penolakan pengenaan bea meterai Rp 10.000 di pasar saham


Minggu, 20 Desember 2020 / 11:29 WIB
Respons Ditjen Pajak atas penolakan pengenaan bea meterai Rp 10.000 di pasar saham
ILUSTRASI. Karyawan mengamati layar monitor perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (16/10). Respons Ditjen Pajak atas penolakan pengenaan bea meterai Rp 10.000 di pasar saham.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Investor di pasar saham Indonesia tengah ramai membicarakan rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menarik bea meterai Rp 10.000 untuk setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai.

Hal ini sontak membuat para investor ritel khususnya menolak rencana tersebut. Mereka menilai pengenaan bea meterai ini tidak adil dan justru menggerus keuntungan atau malah modal investor sebab investor juga membayar pajak untuk setiap transaksi.

Bahkan lebih para lagi kalau nilai pembelian saham di bawah Rp 100.000 harus dikenakan bea meterai Rp 10.000 yang dapat membuat investor berpikir berkali-kali sebelum melakukan transaksi.

Baca Juga: Mulai tahun depan, transaksi di pasar modal kena bea meterai Rp 10.000

Terkait dengan hal ini, Ditjen Pajak langsung memberikan konfirmasi. Berikut pernyataan Ditjen Pajak seperti dikutip dari situ Ditjen Pajak:

Sehubungan dengan beredarnya informasi di masyarakat bahwa mulai 1 Januari 2021 Bea Meterai dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga (saham, obligasi, dan lain-lain) tanpa ada batasan nilai, dengan ini disampaikan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Bea Meterai yang baru (UU Nomor 10 Tahun 2020). 
  2. Pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
  3. Di samping itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai.
  4. DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut.

Demikian disampaikan untuk dipahami sambil menunggu peraturan pelaksanaan UU Bea Meterai tersebut diterbitkan.

Selanjutnya: Langkah Kantor Pelayanan Pajak menagih pajak semakin mulus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×