kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Resmi, Kemenhub larang operasi transportasi umum mulai Jumat 24 April 2020


Kamis, 23 April 2020 / 19:26 WIB
Resmi, Kemenhub larang operasi transportasi umum mulai Jumat 24 April 2020
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Kereta listrik di Jabodetabek dipastikan akan tetap beroperasi. Sementara itu kereta api luar biasa akan disiapkan untuk melayani pencegahan Covid-19.

Penghentian operasional jalur laut juga dilakukan. Hal itu dengan menghentikan operasional kapal penumpang selama puasa dan lebaran.

"Kami siapkan larangan penggunaan kapal penumpang untuk pemudik 2020 mulai nanti malam sampai 8 Juni," ujar Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo.

Baca Juga: KAI batalkan seluruh perjalanan kereta jarak jauh Jakarta dan Bandung mulai 24 April

Hal itu dikecualikan untuk beberapa hal. Antara lain kapal penumpang memulangkan TKI, pekerja migran, dan WNI di luar negeri, kapal penumpang melayani pemulangan ABK, WNI di kapal pesiar niaga dan lainnya baik dioperasikan asing dan domestik, serta kapal logistik juga tenaga Polri, ASN yang bertugas.

Larangan operasional seluruhnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020. Permenhub diundangkan pada tanggal 23 April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×