Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Energi Nasional (DEN) menyoroti rencana pemerintah untuk memperketat penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bagi masyarakat mampu.
Langkah pembatasan ini dinilai membutuhkan payung hukum yang jauh lebih tegas agar implementasi di lapangan berjalan optimal tanpa keraguan dari para pelaku usaha.
Anggota DEN, Saleh Abdurrahman menyatakan, imbauan semata tidak lagi cukup untuk menyadarkan masyarakat kategori mampu agar beralih ke produk non-subsidi.
Menurutnya, konsumen yang masuk ke dalam kelompok ekonomi desil 9 dan 10 sudah berulang kali diimbau untuk tidak mengonsumsi BBM subsidi jenis Pertalite dalam aktivitas harian mereka.
Baca Juga: Pengamat Sebut Pembatasan LPG 3 Kg ke Desil 9-10 Bisa Hemat APBN Rp 13,2 Triliun
"Masyarakat yang sebetulnya mampu membeli BBM Non Subsidi seperti Desil 9-10 sudah sering dihimbau untuk menggunakan BBM Non Subsidi namun rupanya tidak cukup perlu diperkuat dengan pengaturan yang jelas dasar hukumnya, sehingga badan usaha Pertamina dan Badan Usaha swasta tidak ragu untuk melaksanakan pengendalian penjualan RON 90 untuk kelompok mampu," ujarnya kepada Kontan.co.id, dikutip Senin (17/8/2026).
Terkait distribusi gas melon, Saleh menilai sistem pencatatan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjalan perlu diperkuat implementasinya. Pengawasan dan pembinaan di tingkat pangkalan LPG menjadi kunci utama mengingat posisi pangkalan sebagai ujung tombak penyaluran ke konsumen akhir di masyarakat.
Baca Juga: Hanya 4 Golongan Masyarakat Ini yang Berhak Beli Gas Elpiji 3 Kg, Lainnya Dilarang
"Untuk LPG sistem NIK yang selama ini sudah diterapkan perlu diperkuat implementasinya di lapangan sehingga bisa lebih tepat sasaran. Termasuk pembinaan dan dukungan kepada pangkalan LPG sebagai ujung tombak penyaluran LPG 3kg agar subsidi lebih tepat sasaran," ungkapnya.
Di samping itu, Saleh mendorong pemerintah untuk terus mengkaji serta menguji coba mekanisme subsidi langsung di beberapa wilayah sebagai solusi jangka panjang.
Melalui skema tersebut, kata dia, LPG 3 kg dijual sesuai harga keekonomian dan hanya pemilik NIK yang terdaftar pada sistem subsidi tepat yang berhak menerima subsidi sesuai alokasi.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite untuk Masyarakat Desil 9 dan 10
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
