Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi melarang operasional transportasi untuk mencegah mudik. Sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi melarang mudik selama puasa dan lebaran untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19). Oleh karena itu sejumlah transportasi akan dilarang.
"Transportasi udara pertama, larangan melakukan perjalanan dalam maupun luar negeri baik transportasi berjadwal hingga charter dari 24 April 2020 sampai 1 juni 2020," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, saat memberikan keterangan pers, Kamis (23/4).
Baca Juga: Seluruh perjalanan kereta api dibatalkan hingga 31 Mei 2020
Meski begitu terdapat pengecualian untuk sejumlah hal. Antara lain untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun tamu atau wakil negara dan organisasi internasional.
Selain itu penerbangan khusus bagi pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) serta Warga Negara Asing (WNA) juga dikecualikan. Operasional angkutan kargo dan operasional lainnya bisa dikecualikan dengan izin Menteri Perhubungan.
"Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan," terang Novie.
Meski begitu, kegiatan navigasi serta layanan bandara tetap akan berjalan. Tidak hanya transportasi udara, kereta api juga akan berhenti beroperasi.
Baca Juga: Mulai besok, Jumat (24/4), Kemenhub menyetop penerbangan dalam dan luar negeri
Kereta api antar kota akan dibatalkan mulai 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020. Begitu pula dengan kereta api perkotaan keluar dan masik Jabodetabek atau Perurwakarta - Sukabumi juga dihentikan serta wilayah lain sesuai aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Angkutan barang antar-kota tetap berjalan," jelas Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri.
Kereta listrik di Jabodetabek dipastikan akan tetap beroperasi. Sementara itu kereta api luar biasa akan disiapkan untuk melayani pencegahan Covid-19.
Penghentian operasional jalur laut juga dilakukan. Hal itu dengan menghentikan operasional kapal penumpang selama puasa dan lebaran.
"Kami siapkan larangan penggunaan kapal penumpang untuk pemudik 2020 mulai nanti malam sampai 8 Juni," ujar Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo.
Baca Juga: KAI batalkan seluruh perjalanan kereta jarak jauh Jakarta dan Bandung mulai 24 April
Hal itu dikecualikan untuk beberapa hal. Antara lain kapal penumpang memulangkan TKI, pekerja migran, dan WNI di luar negeri, kapal penumpang melayani pemulangan ABK, WNI di kapal pesiar niaga dan lainnya baik dioperasikan asing dan domestik, serta kapal logistik juga tenaga Polri, ASN yang bertugas.
Larangan operasional seluruhnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020. Permenhub diundangkan pada tanggal 23 April 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News