Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial.
Melalui surat edaran tersebut, penggunaan lagu atau musik untuk mendukung kegiatan usaha, seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, dikategorikan sebagai pemanfaatan komersial.
“Oleh karena itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).
Hermansyah menjelaskan, kebijakan ini memberikan kejelasan hukum bagi pelaku usaha maupun penyelenggara acara, sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
Baca Juga: Tak Perlu Panik! Aktivasi Coretax Tak Berakhir 31 Desember 2025
Menurutnya, royalti bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas karya intelektual para kreator. “Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” katanya.
Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait untuk mendistribusikan royalti secara proporsional.
Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menyebutkan bahwa mekanisme ini dirancang agar proses pembayaran royalti menjadi lebih sederhana dan tertib. “Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti didistribusikan secara adil dan transparan,” ujarnya.
Tonton: Kemenhut Evaluasi Izin 24 Perusahaan Pengelola Kawasan Hutan di Sumatera
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berperan sebagai regulator dan pembina yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya hak cipta serta tata cara pemenuhan kewajibannya.
Penerbitan surat edaran ini sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Aturan tersebut mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan komersial lagu di berbagai tempat usaha, seperti kafe, hotel, bioskop, dan ruang publik komersial lainnya melalui LMKN.
Sebagai aturan pelaksana, Menteri Hukum juga telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, memperluas cakupan penggunaan komersial musik, serta menegaskan tanggung jawab penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sekaligus mendorong kesejahteraan kreator dan pertumbuhan industri musik nasional yang berkelanjutan.
Baca Juga: Libur Nataru 2025/2026, Arus Penumpang Udara ke Bali Naik 1,16%
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/30/10384251/pemerintah-terbitkan-aturan-bayar-royalti-lagu-di-resto-kafe-hingga-hotel?page=all#page2
Selanjutnya: OJK Pastikan Fungsi Pengawasan Tetap Berjalan Pasca Demutualisasi BEI
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat sampai 1 Januari, Kecap Bango Beli 2 Murah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













