kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.501.000   -95.000   -3,66%
  • USD/IDR 16.785   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.647   2,68   0,03%
  • KOMPAS100 1.194   -2,61   -0,22%
  • LQ45 847   -5,47   -0,64%
  • ISSI 309   -0,04   -0,01%
  • IDX30 437   -2,15   -0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -4,16   -0,81%
  • IDX80 133   -0,62   -0,47%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,77   -0,54%

Tak Perlu Panik! Aktivasi Coretax Tak Berakhir 31 Desember 2025


Selasa, 30 Desember 2025 / 15:16 WIB
Tak Perlu Panik! Aktivasi Coretax Tak Berakhir 31 Desember 2025
ILUSTRASI. Ditjen Pajak menegaskan aktivasi akun Coretax tidak berbatas waktu hingga 31 Desember 2025, wajib pajak dapat melakukannya kapan saja


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax tidak memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2025.

Wajib pajak diminta tidak panik menjelang akhir tahun karena proses aktivasi dapat dilakukan kapan saja, sepanjang sebelum layanan perpajakan di Coretax di manfaatkan.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan bahwa pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax.

"Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan," tulis Rosmauli dalam pengumuman tersebut, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga: Pemerintah Buka Keran Impor Gula 3,12 Juta Ton hingga Garam 1,18 Juta Ton pada 2026

Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Rosmauli menambahkan, bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.

Selain itu, seluruh layanan perpajakan di kantor pajak juga tidak dipungut biaya (gratis).

"Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu," tegas Rosmauli.

Selanjutnya: BEI Buka Suspensi Enam Saham Ini, Simak Rekomendasinya

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat sampai 1 Januari, Kecap Bango Beli 2 Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×