kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Resmi! Indonesia Ikut Perjanjian OECD untuk Tukar Data Kripto Otomatis


Minggu, 31 Agustus 2025 / 12:30 WIB
Resmi! Indonesia Ikut Perjanjian OECD untuk Tukar Data Kripto Otomatis
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan Initial Memorandum (IM) kepada Sekretaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Matthias Cormann.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia resmi tercatat sebagai salah satu negara penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information (CARF-MCAA) yang digagas OECD.

Perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam transparansi perpajakan global, khususnya terkait aset kripto.

Berdasarkan daftar terbaru OECD per 26 Agustus 2025, Indonesia menandatangani kesepakatan tersebut bersamaan dengan 50 negara lainnya seperti Jepang, Italia, Kanada, Jerman hingga Brazil.

OECD menegaskan, keterlibatan berbagai negara dalam kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari mandat G20 pada April 2021.

Baca Juga: Airlangga & Menteri Perdagangan & Investasi Selandia Baru Bahas Dukungan Aksesi OECD

"Mengingat pesatnya perkembangan dan pertumbuhan pasar Aset Kripto dan untuk memastikan bahwa pencapaian transparansi pajak global yang baru-baru ini diraih tidak terkikis secara bertahap, pada April 2021, G20 memberi mandat kepada OECD untuk mengembangkan kerangka kerja yang memungkinkan pertukaran otomatis informasi pajak terkait Aset Kripto," tulis OECD, dikutip Minggu (31/8/2025).

Pada Agustus 2022, OECD menyetujui Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) yang memungkinkan pelaporan informasi pajak atas transaksi Aset Kripto secara terstandarisasi, dengan tujuan pertukaran informasi tersebut secara otomatis.

Baca Juga: Indonesia Wajib Bayar Iuran Jika Resmi Jadi Anggota Penuh OECD, Ini Perhitungannya

Dengan keikutsertaan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpotensi memperoleh akses data lintas yurisdiksi terkait wajib pajak Indonesia yang menyimpan atau memperdagangkan kripto di luar negeri.

Untuk diketahui, rencana pemerintah untuk mengadopsi CARF guna memfasilitas pertukaran data aset kripto memang sudah tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

Baca Juga: DJP Perketat Kerahasiaan Data Pajak Demi Penuhi Standar OECD

Selanjutnya: Layanan Operasional MRT Jakarta Kembali Normal, Minggu (31/8/2025)

Menarik Dibaca: Keunggulan Vivo Y500: Dari Desain Modern hingga Daya Tahan Super

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×