kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.331   1,00   0,01%
  • IDX 7.083   37,77   0,54%
  • KOMPAS100 1.031   8,12   0,79%
  • LQ45 799   3,60   0,45%
  • ISSI 227   3,05   1,36%
  • IDX30 417   1,36   0,33%
  • IDXHIDIV20 491   -0,38   -0,08%
  • IDX80 116   0,83   0,72%
  • IDXV30 119   0,98   0,83%
  • IDXQ30 135   -0,38   -0,28%

Menko Airlangga Serahkan Initial Memorandum Indonesia Menuju Keanggotaan OECD


Senin, 02 Juni 2025 / 23:20 WIB
Menko Airlangga Serahkan Initial Memorandum Indonesia Menuju Keanggotaan OECD
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan Initial Memorandum (IM) kepada Sekretaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Matthias Cormann.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan Initial Memorandum (IM) kepada Sekretaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Matthias Cormann, sebagai bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh organisasi tersebut. 

Penyerahan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kunjungan kerjanya ke Paris, Prancis, pada 2–5 Juni 2025.

Kehadiran Menko Airlangga dalam Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Dewan OECD 2025 menandai momen strategis dalam perjalanan aksesi Indonesia. Sebagai Ketua Pelaksana Tim Nasional Aksesi OECD, Airlangga mewakili Pemerintah Indonesia dalam menyampaikan dokumen IM yang menjadi syarat penting dalam proses aksesi.

Baca Juga: Australia Dukung Indonesia Jadi Anggota OECD dan CPTPP

“Penyelesaian IM hanya dalam waktu satu tahun sejak Peta Jalan Aksesi diberikan tahun lalu merupakan kerja keras bersama seluruh kementerian dan lembaga. Tapi ini baru awal, karena proses review dengan komite OECD akan lebih panjang dan kompleks,” ujar Airlangga dalam pernyataan resminya, Senin (2/6).

Initial Memorandum berisi penilaian mandiri Indonesia terhadap kesesuaian peraturan, standar, dan praktik nasional dengan norma dan standar OECD. Dokumen ini memuat 32 bab yang mencakup 240 instrumen hukum OECD.

Proses penyusunannya melibatkan 64 kementerian dan lembaga, dikoordinasikan melalui 26 bidang dan 8 area lintas-sektor sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 dan Kepmenko Perekonomian Nomor 232 Tahun 2024.

Selain menghadiri agenda resmi OECD, Airlangga juga dijadwalkan melakukan serangkaian pertemuan bilateral dengan delegasi negara mitra dan organisasi internasional, antara lain dari Amerika Serikat, Australia, Belanda, Jepang, Selandia Baru, Singapura, serta Sekretaris Jenderal ASEAN. Pertemuan ini bertujuan untuk menggalang dukungan terhadap aksesi Indonesia.

Menko Airlangga juga akan mengikuti pertemuan informal Menteri WTO guna membahas dinamika global terkini dan agenda reformasi World Trade Organization.

Dalam sela-sela agenda resmi, Menko Airlangga turut dijadwalkan bertemu dengan diaspora Indonesia yang bekerja di Sekretariat OECD, Paris, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap kontribusi warga negara Indonesia di kancah internasional.

Baca Juga: OECD: Indonesia Jauh dari Risiko Gagal Bayar, Tapi Lonjakan Bunga Utang Menghantui

Langkah Strategis Jangka Panjang

Airlangga menegaskan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam proses aksesi OECD tidak hanya berdampak pada posisi global Indonesia, tetapi juga strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi perdagangan internasional, seperti Generalized System of Preferences (GSP) dengan Amerika Serikat, Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP), dan Indonesia-EU CEPA.

“Ini bukan hanya soal keanggotaan, tapi juga strategi jangka panjang Indonesia dalam memperkuat posisi di kancah ekonomi global,” ujar Airlangga.

Dalam kunjungan ini, Airlangga didampingi oleh Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Edi Priyo Pambudi, Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Haryo Limanseto, serta Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Multilateral Ferry Ardiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×