kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45900,20   -6,10   -0.67%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rencana strategis Kemenkeu dalam meningkatkan tax ratio


Jumat, 31 Juli 2020 / 11:36 WIB
Rencana strategis Kemenkeu dalam meningkatkan tax ratio


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setidaknya, dalam lima tahun ke belakang, rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tidak pernah mencapai target. Tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam upaya menghimpun penerimaan negara dari sektor perpajakan di antaranya adalah ketidakpastian kondisi ekonomi global yang ditandai dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi negara-negara besar.

Risiko juga datang dari harga komoditas yang masih fluktuatif serta perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) yang terus berkembang. Sementara itu, atas dasar kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi di tahun depan melalui insentif perpajakan, dan ekonomi yang masih dalam proses pemulihan, maka tax ratio dipatok 8,25%-8,63% pada 2021.

Baca Juga: Rasio pajak bertumpu pada pemulihan ekonomi

Kendati demikian, pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan rasio pajak. Adapun rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020-2024 untuk meningkatkan rasio pajak mencakup lima hal.

Pertama, ekstensifikasi dan intensifikasi pajak melalui penajaman fungsi Center for Tax Analysis (CTA). Kedua, peningkatan akses data pihak ketiga termasuk data yang berasal dari program Automatic Exchange of Information (AEOI). Ketiga, penyempurnaan regulasi perpajakan.

Keempat, menyusun kebijakan tarif cukai dan perluasan objek barang kena cukai. Kelima, penguatan atas fungsi pengawasan dan penindakan barang kena cukai ilegal.

Baca Juga: Simplikasi tarif cukai rokok dapat mendorong terciptanya persaingan setara

Di sisi lain, penerimaan pajak juga akan selaras dengan upaya meningkatkan daya beli masyarakat, iklim investasi, dan daya saing industri nasional. Dalam hal ini kebijakan perpajakan yang ditempuh antara lain sinkronisasi aturan di bidang perpajakan.

Kemudian, pemberian insentif fiskal berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Masuk ditanggung pemerintah (DTP), Selanjutnya, meningkatkan pemanfaatan Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk mengurangi biaya logistik.

Baca Juga: Defisit keseimbangan primer tahun Ini diprediksi tembus Rp 689,7 triliun

Lalu, penerapan insentif fiskal dan non fiskal untuk mendorong hilirisasi industri dalam negeri dalam upaya pemenuhan kebutuhan dalam negeri serta meningkatkan nilai tambah, dengan cara mengendalikan ekspor komoditas dalam bentuk bahan mentah terutama untuk komoditas pertambangan dan perkebunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×