kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.206   64,80   0,91%
  • KOMPAS100 1.107   11,94   1,09%
  • LQ45 879   12,35   1,43%
  • ISSI 221   0,71   0,32%
  • IDX30 449   6,58   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,75   1,08%
  • IDX80 127   1,49   1,19%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Rencana Pungutan Cukai Berpemanis Belum Efektif Tekan Angka Obesitas, Ini Alasannya


Kamis, 14 September 2023 / 17:59 WIB
Rencana Pungutan Cukai Berpemanis Belum Efektif Tekan Angka Obesitas, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Pemerintah berencana mulai memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mulai memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan.

Meski tarif cukai dan skema pemungutannya masih abu-abu, namun objek cukai minuman berpemanis berpotensi akan lebih banyak.

Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo mengatakan, pihaknya belum melihat adanya urgensi penerapan cukai MBDK dalam konteks upaya penurunan atau mengelola risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) termasuk obesitas di Indonesia.

Pertama, kontribusi pangan olahan dalam total konsumsi masyarakat Indonesia hanya pada kisaran 30%. Sementara 70% datang dari pangan non olahan termasuk makan minuman (mamin) yang disiapkan di rumah, warung atau restoran.

Kedua, Triyono bilang, gula sebagai proxy dari kalori yang disebut sebagai penyebab utama datang dari berbagai produk makanan dan minuman baik olahan maupun non-olahan.

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Tak Membebani Pengusaha

Data Susenas 2021 menunjukkan bahwa dari 2200 kalori mamin yang dikonsumsi masyarakat Indonesia per hari, MBDK seperti jus buah/minuman kesehatan/minuman berenergi hanya mengkontribusikan 0.93 kal. 

"Demikian pula kategori teh dalam kemasan dan minuman bersoda hanya mengkontribusikan 0.78 kal. Jadi esensinya MBDK kontribusinya sangat kecil," ujar Triyono kepada Kontan.co.id, Kamis (14/9).

Menurutnya, apabila pemerintah menerapkan cukai MBDK maka dapat dipastikan kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada upaya penurunan/pengelolaan penyakit tidak menular.

Di sisi lain, ia menilai pemberlakuan cukai minuman berpemanis maka industri minuman siap saji akan mengalami penurunan penjualan yang akan menjadi beban tambahan, mengingat saat ini kinerja penjualan industri minuman siap saji sedang mengalami penurunan yang signifikan.

"Sehingga seyogyanya pemerintah mengkaji ulang wacana penerapan cukai karena dampak negatifnya akan lebih banyak dari dampak positifnya," jelasnya.

Baca Juga: Objek Cukai Minuman Berpemanis Berpotensi Lebih Banyak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ia menambahkan, kebijakan cukai minuman berpemanis yang sudah banyak diterapkan di berbagai negara di dunia justru tingkat obesitasnya tidak mengalami penurunan.

"Artinya kebijakan cukai/pajak tidak efektif sebagai alat untuk mengontrol penyakit tidak menular," katanya.

Triyono menyebut, industri makan minum terbuka untuk berdiskusi dengan pemerintah guna mendukung upaya penurunan/pengelolaan PTM tanpa perlu menggunakan mekanisme cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×