kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Rencana Pemerintah Menerbitkan Perpres Swasembada Gula Dikritik


Kamis, 27 Oktober 2022 / 13:40 WIB
Rencana Pemerintah Menerbitkan Perpres Swasembada Gula Dikritik
ILUSTRASI. Rencana Pemerintah Menerbitkan Perpres Swasembada Gula Dikritik


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berencana menerbitkan peraturan presiden (Perpres) tentang percepatan swasembada gula konsumsi 2025 dan rafinasi 2030. Namun rencana penerbitan beleid ini mendapat kritikan dari sejumlah kalangan.

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mempertanyakan dampak positif Perpres tersebut bagi kesejahteraan petani. 

Politisi dari Franksi Parati Demokrat ini mengatakan, kesejahteraan petani tebu hanya muncul dua kali dalam Perpres tersebut, sehingga jadi pertanyaan Perpres ini untuk meningkatkan kesejahteraan petani atau hanya profit oriented

"Seharusnya ada klausul atau pasal yang secara jelas menyatakan output Perpres ini untuk kesejahteraan petani,” ujar Herman dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Kebijakan Penguatan Cadangan Pangan

Apalagi kata Herman, dalam perpres ini jelas mengatur penerbitan izin impor atau kuota impor baik untuk BUMN maupun perusahaan swasta, namun tidak ada sanksi tegas bila perusahaan yang mendapatkan kuota impor tidak melaksanakan kewajibannya menambah luas area perkebunan tebu.

Masalah utama pergulaan nasional, menurut Herman, adalah jumlah lahan yang tidak mencukupi dan rendemen yang rendah. Selain itu, perlu peningkatan fasilitas lahan dan pengairan, revitalisasi pabrik gula, serta subsidi harga pupuk.

“Saya akan membawa soal Perpres ini ke Komisi VI dan pemerintah tidak jadi mengesahkan Perpres ini,” pungkasnya.

Kepala Pusat Bioteknologi, Institut Pertanian Bogor, Profesor Dwi Andreas Santosa mengungkapkan, para petani tanaman pangan dan peternak rakyat termasuk di dalamnya petani tebu, dalam beberapa tahun terakhir mengalami kerugian. 

“Nilai Tukar Petani (NTP) tanaman pangan di bawah 100 sejak Februari 2021 hingga September 2022, praktis secara rata-rata selama sembilan tahun terakhir hanya tiga tahun NTP petani tanaman pangan lebih dari 100 yakni pada 2018-2020,” ungkap Andreas.

Baca Juga: Percepat Swasembada Gula, Kementan Dukung Penyediaan Benih untuk Petani Tebu



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×