Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah merumuskan kebijakan cadangan pangan pemerintah. Kebijakan tersebut demi menjaga stabilisasi pasokan dan harga untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Kita sedang menunggu R-Perpres perbaikan pengelolaan cadangan pangan pemerintah,” ujar Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) Rachmi Widiriani dalam diskusi virtual, Selasa (25/10).
Rachmi mengatakan, nantinya cadangan pangan pemerintah tidak hanya beras. Namun juga di semua komoditas pangan strategis yang menjadi tugas Badan Pangan Nasional.
Dia menerangkan, nantinya pengelolaan cadangan pangan didesain secara dinamis. Sehingga tidak ada lagi stok yang membeku, membatu atau membusuk di gudang yang tidak bisa keluar karena banyaknya prosedur/perizinan.
Baca Juga: Ada Ancaman Resesi Global, John Riady Optimistis Sektor Properti Tetap Prospektif
“Membuat simplifikasi pengelolaan karena sejatinya cadangan yang kuat terefleksi dari stabilisasi pasokan dan harga,” ucap Rachmi.
Selain itu, nantinya direncanakan akan ada perbaikan dalam mekanisme penganggaran cadangan itu sendiri. Tidak hanya untuk beras, jagung dan kedelai. Akan tetapi juga untuk komoditas lain.
Hanya saja nanti dalam pelaksanaannya seperti cabai, bawang, tentu mekanisme pengelolaan dan penyalurannya berbeda.
“Memang harus kita pahami bahwa untuk komoditas yang masa simpannya pendek harus dibuat aturan sendiri, dimudahkan untuk beli jualnya. Karena memang bagaimana menstabilkan di hulu dan hilirnya harus cepat karena keterbatasan pemilikan teknologi yang ada di BUMN,” jelas Rachmi.
Asisten Deputi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Muhammad Saifulloh menambahkan, adanya R-Perpres tentang Cadangan Pangan Pemerintah akan memberi rumusan yang lebih detail terkait cadangan pangan, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaannya.
Baca Juga: Berikut Strategi Badan Pangan Nasional Dalam Menghadapi Krisis Pangan
Nantinya, Badan Pangan Nasional dapat melakukan diskusi tanpa melalui rapat koordinasi terbatas (Rakortas) untuk mengambil langkah dalam sejumlah hal. Namun, jika dalam hal yang dinilai krusial dan membutuhkan masukan dan pandangan dari kementerian/lembaga lain, maka dapat dilakukan melalui rapat koordinasi terbatas.
“R Perpres CPP (Cadangan Pangan Pemerintah) nanti menguatkan (Badan Pangan Nasional),” ucap Saifulloh.