kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Rencana Menkes kelola dana cukai rokok langgar UU


Minggu, 13 Oktober 2013 / 17:01 WIB
Rencana Menkes kelola dana cukai rokok langgar UU
ILUSTRASI. Dokter Puskesmas Kecamatan Lohbener mensosialisasikan tentang penyakit hepatitis akut misterius di Desa Pamayahan, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (14/5/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Koalisi Nasional Penyelematan Kretek (KNPK) menilai, rencana Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi yang akan mengelola dana cukai melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melanggar konstitusi.

Alasannya, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, konsep Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC) sebesar 2 persen adalah bagian dari pelaksanaan desentralisasi.

Menurut peneliti KNPK, Gugun El Guyanie, konsep DBHC adalah bagian dari konsep Dana Perimbangan yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

“Dalam konteks itu, Menkes jangan asal rebutan porsi anggaran yang besar demi kampanye anti rokok pesanan asing, tetapi tidak menghormati supremasi konstitusi dengan mengabaikan regulasi yang sudah disepakati bersama,” tegas Gugun dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (13/10/2013).

Padahal, lanjut Gugun, anggaran kesehatan sendiri sudah tertuang dalam struktur APBN. Oleh karenanya, dana bagi hasil cukai tembakau tidak bisa dirampas untuk kepentingan yang sangat politis dan ambisius dari Menkes.

Karena DBH-CHT bersifat spesifik grant yang peruntukannya spesifik sebagaimana diatur dalam UU Cukai,” terangnya.

Lebih lanjut Gugun menjelaskan, dimasa mendatang DBHC yang dibagi ke daerah penghasil tidak cukup hanya 2 persen saja.

"Harus lebih dari itu, karena ini untuk program di daerah yang berkaitan dengan kebutuhan para stakeholder pertanian tembakau atau pun industrinya. Itu baru konsepsi ideal dan berkeadilan,” imbuhnya.

Bukan sebaliknya, kata Gugun, Menkes malah ingin menghapus konsep DBH-CHT agar uang cukai rokok dialokasikan besar-besaran untuk kampanye hidup sehat.

Gugun juga mengingatkan, Menkes tidak sepantasnya menjadikan Australia sebagai contoh negara yang menggunakan cukai rokok untuk pemerintah.

"Jalan pikiran Menkes sesat dan menyesatkan karena Indonesia menggunakan konsep unitarian state (negara kesatuan), bukan sistem federal seperti yang berlaku di Australia," keluhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×