kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Transfer cukai rokok ke daerah salah sasaran


Jumat, 14 Juni 2013 / 09:07 WIB
Transfer cukai rokok ke daerah salah sasaran
ILUSTRASI. Anak keras kepala


Reporter: Fahriyadi | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Hasil penelitian Tim Peneliti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Berdikari tentang penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) ke daerah banyak yang salah sasaran. Penyaluran dana ke daerah itu malah banyak untuk kegiatan yang bertolak belakangan dengan aktivitas petani tembakau.

Padahal, sesuai Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta putusan Mahkamah Konstitusi No 54/PUU-VI/2008, DBH CHT bersifat specific grant. Itu antara lain untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Nyatanya, berdasarkan penelitian yang berlangsung Februari 2013 di lima provinsi dan 10 kabupaten penerima bagi hasil terbesar, malah menemukan penggunaan sebagian besar dana untuk program lingkungan, dan sektor kesehatan. Program ini yang tidak bersentuhan langsung dengan aktivitas petani tembakau. "Kantor dinas menggunakan dana untuk penanganan kasus HIV AIDS," ujar Koordinator Peneliti Indonesia Berdikari, Gugun El Guyanie saat memublikasi hasil penelitian, Kamis (13/6).

Sebagai contoh, di Jawa Timur menerima dana bagi hasil cukai terbesar tahun 2012 yakni Rp 241,89 miliar. Porsi terbesar dana itu untuk pembinaan lingkungan sosial sebesar 68,99%, lalu pembinaan industri 13,34%, peningkatan kualitas bahan baku 13,33%, sosialisasi ketentuan cukai 3,53%, dan pemberantasan cukai ilegal cuma 0,81%.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Nurtantio Wisnu Brata menambahkan, seharusnya dana bagi hasil cukai ini bisa mendongkrak kesejahteraan petani. Namun, pemerintah malah meminta petani untuk menutup lahan tembakau dan pindah ke komoditas lainnya. "Seperti menawarkan pemberian ternak," ungkapnya.

Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan, alokasi dana bagi hasil cukai tembakau untuk program lingkungan sudah tepat dan tidak melanggar ketentuan. "Orang yang kena dampaknya dari harus disadarkan pakai dana ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×