Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Reliance Capital Management Marco Mengkondari kantor hukum Yang & Co menyatakan putusan kasasi 232 K/TUN/2018 yang memenangkan gugatan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang atas BANI Sovereign tak mengganggu proses sengketa arbitrase antara PT Maybank Indonesia Tbk dan Reliance.
"Saya belum tau ada putusan malah, tapi menurut saya tidak akan berpengaruh atas proses arbitrase yang telah jalan," katanya saat dihubungi KONTAN, Jumat (25/5).
Melalui putusan yang diputus oleh Ketua Hakim Kasasi Yodi Martono Wahyunadi ini, maka SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-00664837.AH.01.01. pada 20 Juni 2016 tentang legalitas BANI Sovereign dinyatakan batal demi hukum.
Ada dua alasan menurut Marco mengapa putusan kasasi Mahkamah Agung tak akan berimplikasi. Pertama, lantaran pengajuan sengketa arbitrase antara Maybank dan Reliance telah didaftarkan sebelum ada putusan kasasi. Bahkan majelis arbitrase BANI Sovereign telah memberikan putusan yang memenangkan Reliance.
Sementara kedua adalah, meskipun melalui putusan kasasi SK Badan Hukum BANI Sovereign dinyatakan batal, BANI Mampang juga justru tak memiliki legalitas badan hukum.
"Meskipun ada putusan, anggap BANI Sovereign kalah, tidak menjadi masalah juga. Logikanya apa yang menguatkan posisi BANI Mampang, jika mereka juga tidak memiliki status badan hukum," jelasnya.
Meski demikian kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea dari kantor Hotman Paris & Partners menyanggah hal tersebut.
"Saya tak mau komentar soal BANI lain, tapi melalui kasasi tersebut maka seluruh pengadilan di Indonesia hanya akan mengakui satu BANI, yaitu BANI Mampang sebagai lembaga arbitrase," jelasnya saat dihubungi KONTAN, Jumat (25/5).
Sekadar informasi, sengketa antar Maybank dan Reliance ini bermula ketika transaksi saham PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF) gagal. Mulanya Maybank hendak melepas kepemilikan sahamnya di WOMF kepada Reliance. Namun akhirnya gagal.
Maybank beralasan Reliance tak dapat memberi kepastian soaln ketersediaan dana. Sebaliknya, Reliance menilai Maybank telah melanggar kesepakatan dalam Conditional Share Purchase Agreement (CSPA).
CSPA sendiri disepakati keduanya pada 11 Januari 2017 terkait pembelian 68,55% saham WOMF milik Maybank oleh Reliance senilai Rp 673,777 miliar dengan uang muka senilai Rp 33,688 miliar yang telah disetor.
Nah, kedua pihak membawa sengketa ke BANI yang berbeda dengan objek yang sama. Uang muka. Maybank yang membawa sengketa ke BANI Mampang ingin uang muka tak ditarik kembali sebaliknya, Reliance yang membawa sengketa ke BANK Sovereign ingin uang muka kembali.
Pun pada awal Mei lalu, kedua BANI telah mengeluarkan putusannya bersamaan. BANI Mampang memenangkan Maybank, BANI Sovereign memenangkan Reliance.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News