kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Maybank bersikukuh putusan BANI Mampang yang benar


Senin, 21 Mei 2018 / 11:12 WIB
Maybank bersikukuh putusan BANI Mampang yang benar
ILUSTRASI. Hotman Paris Hutapea


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui putusan 41011/II/ARB-BANI/2018 pada 4 Mei 2018 lalu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang telah memenangkan PT Maybank Indonesia Tbk atas PT Reliance Capital Management, terkait sengketa pembelian saham PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOMF).

BANI memutuskan, Reliance telah wanprestasi atau telah lalai memenuhi persyaratan pendahuluan pembelian Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) pada 11 Januari 2017 atas 2.386.464.729 saham WOMF yang ditransaksikan. Sebab Reliance dinilai tak memiliki kecukupan dana.

"Karena sudah diputus kalah, uang muka yang sudah dibayar oleh Reliancr yaitu Rp 33,68 miliar maka menjadi milik Maybank," jelas Hotman Paris, kuasa hukum Maybank dalam keterangan resminya.

Hotman menambahkan, menanggapi putusan berbeda dari BANI Sovereign, ia kembali mengingatkan bahwa, pihak Maybank sedari awal tak pernah menunjuk BANI Sovereign untuk menangani perkara.

Asal tahu bersamaan ketika putusan BANI Mampang keluar, BANI Sovereign juga menyatakan bahwa pihaknya jadi pemenang dalam sengketa yang sama, namun, ditangani BANI Sovereign.

Sebelumnya, Ketua Umum Bani Sovereign Erry Firmansyah menjelaskan, meski kini ada dualisme dalam BANI. Namun, BANI yang pertama kali menerima pendaftaran yang putusannya harus diikuti.

"Yang boleh memutuskan adalah BANI yang pertama kali menerima pendaftaran itu,” paparnya pekan lalu.

Sekadar informasi, sengketa ini bermula ketika Maybank dan Reliance sepakat mengikat transaksi 68,55% saham WOMF senilai Rp 673,777 miliar dengan uang muka senilai Rp 33,688 miliar.

Namun transaksi batal, Maybank menilai Reliance tak dapat memenuhi persyaratan pendahuluan. Sebaliknya Reliance menuding Maybank yang tak dapat memenuhi persyaratan pendahuluan.

Akhirnya, masing-masing pihak mengadu ke badan arbitrase yang berbeda. Maybank mengadu ke BANI versi Mampang, sementara Reliance mengadu ke BANI Sovereign.

Tak terima, Maybank menggugat BANI Sovereign lantaran, BANI Sovereign dinilai tak berhak mengadili sengketa arbitrase ini. Asal tahu, dua badan arbitrase ini juga telah mengeluarkan putusan. BANI Mampang memenangkan Maybank, sementara BANI Sovereign memenangkan Reliance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×