Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara PT Maybank Indonesia Tbk dengan Badan Arbitrase Nasional I yang (BANI) Sovereign telah memasuki agenda mediasi.
Sayangnya, pada mediasi yang dilaksanakan pada Selasa (15/5), Maybank sebagai penggugat tak menghadiri agenda tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum PT Reliance Capital Management (RCM) dan Anton Budidjaja, Marco Mengko dari kantor hukum Yang & Co, dimana hanya pihak tergugat yang menghadiri sidang mediasi.
“Mediator telah berulang-ulang menanyakan itikad baik penggugat untuk penyelesaian konflik secara damai ini namun pihak penggugat bersikeras untuk menolak dan meminta persidangan perkara dilanjutkan,” ucap Marco dalam keterangan resminya, Kamis (17/5).
Lantaran tak hadir, maka mediator menyatakan upaya mediasi ini gagal. Sementara sidang akan dilanjutkan pada 29 Mei 2018 mendatang.
Sekadar informasi, gugatan ini bermula ketika Maybank dan Reliance sepakat mengikat transaksi 68,55% saham WOMF senilai Rp 673,777 miliar dengan uang muka senilai Rp 33,688 miliar.
Namun transaksi batal, Maybank menilai Reliance tak dapat memnuhi persyaratan pendahuluan. Seblaiknya Reliance menuding Maybank yang tak dapat memenuhi persyaratan pendahuluan.
Akhirnya, masing-masing pihak mengadu ke badan arbitrase yang berbeda. Maybank mengadu ke BANI versi Mampang, sementara Reliance mengadu ke BANI Sovereign.
Tak terima, Maybank menggugat BANI Sovereign lantaran, BANI Sovereign dinilai tak berhak mengadili sengketa arbitrase ini. Asal tahu, dua badan arbitrase ini juga telah mengeluarkan putusan. BANI Mampang memenangkan Maybank, sementara BANI Sovereign memenangkan Reliance.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News